VIDEO-Abaikan Jam Malam, Warga dan Pelaku Usaha Main Kucing-Kucingan Dengan Petugas Patroli
Jajaran Polres Karawang bersama jajaran Dandim 0604 melakukan giat operasi yustisi disejumlah tempat di Karawang
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Teguh Kurnia
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Jajaran Polres Karawang bersama jajaran Dandim 0604 melakukan giat operasi yustisi disejumlah tempat di Karawang. Giat operasi yustisi kali ini menyasar tempat-tempat yang menjadi kerumunan.
"Masih banyak pelaku usaha yang abay terhadap aturan jam malam. Bagaimana Covid-19 ini bisa reda di Kabupaten Karawang. Jadi saya minta kesadarannya anda sebagai pengelola," kata Kapolres Karawang AKB Rama Samtama Putra saat menegur salah satu manager cafe di kawasan Grand Taruma, Kecamatan Telukjambe Timur.
Malam itu, sekitar Pukul 21.00 WIB. Rama dan Dandim 0604 Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo memimpin operasi yustisi untuk membubarkan setiap tempat yang menjadi kerumunan.
Iring-iringan kendaraan puluhan petugas dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan dikerahkan. Dari menenteng pengeras suara, sirine dan klakson menjadi alat mereka untuk membubarkan kerumunan.
Benar saja, mulai dari wilayah Karangpawitan, Grand Taruma, hingga Kawasan Galuh Mas, Perumnas, hingga Tuparev. Patroli menemukan titik-titik kerumunan dari cafe, rumah makan hingga angkringan nasi kucing.
"Karawang saat ini memasuki zona merah dan siaga 1. Saya minta tolong kepada warga untuk segera kembali ke rumah. Saya minta pelaku usaha untuk segera menutup warungnya, karena ini sudah melewati jam malam yang ditentukan peraturan bupati," imbau seorang petugas melalui pengeras suara.
Terkadang setiap mendengar pengeras suara dan sirine. Para warga segera berlari dan menancap gas motornya.
Sementara itu, para pelaku usaha langsung membereskan tempat jualannya.
Aksi kucing-kucingan dengan petugas memang dilakukan oleh warga Karawang dan pelaku usaha. Mereka berkerumun dan membuka usaha melebihi jam malam.
Padahal dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 500/4998-Satpol PP tentang Pembatasan Kegiatan Usaha, kegiatan usaha dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Bahkan dari sejumlah tempat makan, cafe hingga angkringan sulit menerapkan aturan protokol kesehatan.