Tak Hanya di Indramayu, Pengedar Uang Palsu Juga Beroperasi di Ciayumajakuning Hingga Cimahi

Para tersangka mengakui uang palsu juga diedarkan di Ciayumajakuning hingga Cimahi.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Handhika Rahman
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Beredarnya uang palsu yang ditemukan di Kabupaten Indramayu terus didalami polisi.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, total ada sebanyak 106 lembar uang palsu yang berhasil disita dari tangan para tersangka.

Sebanyak 6 orang tersangka pun berhasil diringkus polisi, mereka adalah DJL (18), AN (38), dan SOL (43), warga Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Detik-detik Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19, Sedang Berlangsung, Ini Link Live Streamingnya

Baca juga: Uang Palsu Beredar di Indramayu, Polisi Tangkap 6 Pengedarnya, Sasarannya Warung-warung Kecil

Tiga tersangka lainnya merupakan warga Kabupaten Cirebon, yaitu KAS (44), DAR (18), dan KAS (58).

"Kemudian kami juga mengamankan 91 lembar dollar Amerika pecahan 100$ dari tangan tersangka," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara kepada Tribuncirebon.com, Rabu (13/1/2021).

AKBP Hafidh S Herlambang menyampaikan, setelah dilakukan pengembangan, para tersangka ini rupanya juga mengedarkan uang palsu ke sejumlah daerah.

Meliputi wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) hingga ke Cimahi.

Masih dijelaskan, AKBP Hafidh S Herlambang, berdasarkan hasil investigasi polisi, sebanyak 5 pelaku merupakan komplotan dari pelaku yang sebelumnya sudah diamankan.

Masing-masing oleh Polres Majalengka dan Polres Cimahi.

Polisi pun, hingga saat ini, masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap dari mana pencetakan uang palsu yang beredar tersebut.

"Pelaku dikenakan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar dia.

Baca juga: UPDATE Sriwijaya Air Jatuh, Hingga Pagi Ini Sudah Diangkat 139 Kantong Berisi Jenazah atau Body Part

Baca juga: Hari Ini Vaksinasi Dimulai, Masyarakat Diminta Yakin dengan Efektivitas dan Keamanan Vaksin Sinovac

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved