Breaking News

Sakit saat di Penjara, Habib Rizieq Tak Mau Pakai Oksigen dari Dokter Polisi, Begini Kondisinya Kini

Kini, polisi dan dokter pribadi Rizieq dari MER-C terus memantu kondisinya secara berkala. Kondisi Rizieq saat itu dikabarkan membaik.

Istimewa via kompas.com
Petugas Bidokkes Polda Metro Jaya tengah mengecek kondisi kesehatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. 

TRIBUNJABAR.ID - Pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) yang dibubarkan pemerintah, Habib Rizieq Shihab, masih mendekam di balik jeruji Rutan Polda Metro Jaya.

Kini kesehatan Habib Rizieq Shihab dikabarkan sedang dalam kondisi yang kurang baik.

Rizieq Shihab dikabarkan mengeluh sakit lambung sejak akhir Desember 2020.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, Jumat (8/1/20210).

Dilansir dari Kompas.com, menurut Kombes Yusri Yunus, Rizieq Shihab mengaku kondisinya sempat menurun. Pimpinan FPI itu bahkan membutuhkan oksigen karena sakit lambung yang dialaminya.

"Kondisi sekarang bagus tadi baru dicek lagi. Kami SOP untuk kesehatan dia kami lakukan betul pengecekan didampingi oleh MER-C," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).

Kini, polisi dan dokter pribadi Rizieq dari MER-C terus memantu kondisinya secara berkala. Kondisi Rizieq saat itu dikabarkan membaik.

Saturasi oksigennya saat itu berada di angka 98 persen.

Baca juga: Realisasi Insentif Guru Honorer di Majalengka Tinggal Menunggu Waktu

"Sehat itu, dia sekarang baru dicek lagi sama tim kesehatan dia dan sama kami. Dia punya oksigen 98 persen," kata Yusri.

Tolak oksigen dari dokter polisi Meski sesak napas, Rizieq menolak pemberian oksigen dari dokter jaga yang ingin menangani sakitnya.

"Kemarin pada saat dia tidak enak badan karena ada asam lambung, kami siapkan oksigen. Kami kasih, tidak mau, dia maunya oksigennya dia," ujar Yusri, Jumat lalu.

Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab kini masih ditahan. Di balik Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, ia rupanya menulis surat.
Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab kini masih ditahan. Di balik Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, ia rupanya menulis surat. (TRIBUNNEWS.COM/HO)

Yusri mengatakan, Rizieq hanya meminta oksigen miliknya yang selalu dibawa sebelum ditahan atas kasus kerumunan.

"Ada (rekaman kamera) CCTV-nya, ada semua. Kami kasih, tidak mau, dia (Rizieq) maunya oksigennya dia. Memang sebelum (dia) masuk sini selalu bawa tabung oksigen. Di mobilnya juga ada tabung oksigen," kata Yusri.

Rizieq juga meminta pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter pribadinya dari MER-C.

Namun, lanjut Yusri, penanganan kondisi kesehatan Rizieq juga turut didampingi tim kesehatan Polda Metro Jaya.
"Bukan (hanya dari MER-C). Polda juga ada, MER-C juga. Dia minta didampingi oleh dokter pribadinya dari MER-C," kata Yusri.

Kondisinya mengkhawatirkan

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan, kondisi Rizieq masih mengkhawatirkan karena sakit yang dideritanya.

"Beliau masih lemah kondisi kesehatannya, lambungnya butuh penanganan khusus dan lebih mendalam," ujar Aziz saat dihubungi, Senin (11/1/2021).

"Intinya kondisi beliau mengkhawatirkan," ucapnya.

Aziz mengatakan, Rizieq mendapatkan penanganan yang baik dari bidang kesehatan Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah Dokkes Polda dan Tahti Polda sangat baik dalam penanganan beliau," kata Aziz.

Aziz berharap Rizieq dapat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan yang baik guna mengatasi keluhannya.

"Kami harap ada kebijakan dari kepolisian agar beliau dapat diantar ke rumah sakit yang memang memiliki rekam jejak penanganan kesehatan beliau," ucapnya.

Penahanan Rizieq

Rizieq Shihab telah ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka lebih dari 10 jam, sejak 12 Desember 2020 siang hingga 13 Desember 2020 dini hari.

Dia dicecar 84 pertanyaan soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman enam tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Baca juga: Kendala Membawa Vaksin Covid-19 di Kota Bandung, Harus dalam Boks Pendingin 2-8 Derajat Celcius

Lantaran ancaman pidana di atas lima tahun, pertimbangan subjektivitas dan objektivitas penyidik, Rizieq langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 12 Desember sampai 31 Desember 2020.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian memperpanjang masa penahanan Rizieq selama 40 hari. Hal ini dilakukan karena proses pemeriksaan terhadap Rizieq belum selesai.

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka masa penahanan MRS (Rizieq) diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, 30 Desember 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Sakit di Rutan Polda Metro, Tolak Oksigen dari Dokter Polisi hingga Kondisi Mengkhawatirkan"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved