Rekening Diblokir Bank, Sekum FPI Munarman Ungkap Keadaan Ibunya Selama Dua Tahun
Sekretaris Umum front Pembela Islam (FPI), ormas yang suda dilarang berkegiatan oleh pemerintah, Munarman, kesal.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Sekretaris Umum front Pembela Islam (FPI), ormas yang suda dilarang berkegiatan oleh pemerintah, Munarman, kesal. Pasalnya, rekeningnya di bank turut diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bukan cuma milik Munarman, PPATK juga melakukan langkah serupa kepada puluhan rekening milik organisasi masyarakat (ormas) FPI itu, juga pihak-pihak yang terafiliasi.
Munarman menuturkan, uang dalam rekening terebut diperlukan untuk biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit.
“Rekening itu untuk biaya pengobatan ibu saya yang sudah dua tahun lebih terbaring di tempat tidur,” kata Munarman saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Munarman memperlihatkan lembaran surat pemberitahuan dari pihak salah satu bank negara dengan nomor FMI/04/00102/R perihal pemblokiran rekening.
Berdasarkan informasi dalam surat pemberitahuan, rekening Munarman sudah diblokir oleh pihak bank sejak 4 Januari 2021.
Disebutkan pula bahwa pemblokiran sesuai dengan surat permintaan dari PPATK bernomor SR/11/AT.05.01/1/2021.
"Ibu saya sedang sakit, sudah dua tahun hanya terbaring, dan rekening itu untuk biaya pengobatan ibu saya, untuk beli obat dan keperluan ibu saya,” tutur Munarman.
Secara terpisah, pengacara FPI Yanuar Aziz mengatakan, Munarman masuk dalam pemblokiran rekening selain keluarga pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Ia menyebut, pemblokiran tersebut terjadi pada Rabu (6/1/2021).
“Juga pihak yang terkait FPI seperti rekening H Munarman dkk (dan kawan-kawan) juga (diblokir),” kata Yanuar saat dihubungi, Senin (11/1/2021).
“Keluarga ada 7 rekening, sejak Rabu pekan kemarin (diblokirnya),” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, jumlah rekening milik FPI dan afiliasinya yang diblokir sementara oleh PPATK bertambah.
“Jumlah rekening (yang sudah diblokir sementara) sampai saat ini berjumlah 79,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (8/11/2020).
Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari fungsi analisis dan pemeriksaan.
“Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Natsir dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).
Menurut dia, pembekuan itu dilakukan untuk mencegah pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
PPATK sedang menelusuri rekening dan transaksi keuangannya. Nantinya, hasil analisis akan disampaikan kepada aparat penegak hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekeningnya Diblokir, Munarman: Itu untuk Biaya Pengobatan Ibu Saya..."