Pakar Hukum Asep Warlan: Penerapan Sanksi Denda hingga Pidana bagi Penolak Vaksinasi Wajar Dilakukan

Penerapan sanksi denda tersebut harus menjadi jalan terakhir dari upaya penegakan aturan yang ditempuh pemerintah.

Penulis: Cipta Permana | Editor: Hermawan Aksan
Prof Asep Warlan Yusuf mengatakan, rencana penerapan sanksi denda jutaan rupiah bagi para penolak vaksin Covid-19 merupakan hal yang wajar dan sesuai dengan ketentuan perundangan. 

Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Pada pasal 9 UU yang sama, disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. (cipta permana)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved