Pakar Hukum Asep Warlan: Penerapan Sanksi Denda hingga Pidana bagi Penolak Vaksinasi Wajar Dilakukan
Penerapan sanksi denda tersebut harus menjadi jalan terakhir dari upaya penegakan aturan yang ditempuh pemerintah.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Hermawan Aksan
Prof Asep Warlan Yusuf mengatakan, rencana penerapan sanksi denda jutaan rupiah bagi para penolak vaksin Covid-19 merupakan hal yang wajar dan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Pada pasal 9 UU yang sama, disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. (cipta permana)