Organ Tunggal Gak Boleh, Kecapi Suling Boleh, Hajatan Saat Pandemi Covid-19 di Majalengka
Pemkab Majalengka menerapkan PSBB Proporsional pada 11-25 Januari 2021.Sejumlah aturan pun
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pemkab Majalengka menerapkan PSBB Proporsional pada 11-25 Januari 2021.
Sejumlah aturan pun ditetapkan dalam PSBB Proporsional kali ini, salah satunya tentang kegiatan hajatan di tengah pandemi Covid-19.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan, tidak sepenuhnya melarang hajatan atau hiburan selama penerapan PPKM atau PSBB secara proporsional.
Asalkan, disampaikan dia, hal tersebut tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19.
Karna menjelaskan, hiburan dalam sebuah hajatan bisa saja berjalan dengan catatan tidak ada kerumunan orang.
Baca juga: Pendukung Jokowi Ini Tolak Vaksin Covid-19, Jangan Main-main, Keamanannya Belum Terjamin
Dia mencontohkan, hiburan dengan jumlah personel yang sedikit masih memungkinkan dihelat.
"Musik kecapi dengan jumlah personel tiga orang di atas panggung, itu kan aman kan. Boleh digelar," ujar Karna, Selasa (12/1/2021).
Hiburan dalam hajatan semacam itu, jelas dia, berbeda dengan organ tunggal yang bisa mengundang kerumunan.
Sehingga, organ tunggal dalam sebuah hajatan dilarang untuk digelar.
"Sekarang hajatan dengan organ tunggal, ini kan berisiko. Organ tunggal kan mengundang kerumunan, apalagi konser. Kami larang banget itu," ucapnya.
Baca juga: Pakar Hukum Asep Warlan: Penerapan Sanksi Denda hingga Pidana bagi Penolak Vaksinasi Wajar Dilakukan
Lebih jauh Bupati mengaku, terpaksa menunda peresmian hasil pembangunan fasilitas umum yang telah dilakukan pemerintah.
Hal itu sengaja dilakukan untuk menghindari kerumunan orang.