Jaksa Protes Kehadiran Bupati Garut jadi Saksi Meringankan untuk Terdakwa Kasus Korupsi
Jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus korupsi SOR Garut, Deni Mariscka sempat memprotes kehadiran Bupati Garu
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus korupsi SOR Garut, Deni Mariscka sempat memprotes kehadiran Bupati Garut Rudy Gunawan sebagai saksi meringankan untuk dua terdakwa, Kuswendi mantan Kepala Dispora dan Kabid Kemitraan Sarpras Dispora Yana Kuswandi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/1/2020).
Saat itu, Rudy dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa sebagai saksi meringankan.
"Saudara sebagai bupati hadir disini sebagai saksi meringankan, apakah membawa surat izin dari pimpinan saudara," ujar Deni,di persidangan.
Rudy yang sudah ada di muka persidangan menjawab pertanyaan jaksa bahwa dia hadir secara sukarelawan dan tidak menunjukan surat izin dari pimpinannya, baik Gubernur Jabar atau Mendagri.
Baca juga: Termakan Usia, 9 Ruang Kelas di SMPN 1 Kadipaten Majalengka Rusak Parah, Belum Direnovasi
"Saya disini hadir sebagai sukarela untuk memberi kesaksian meringankan untuk terdakwa," ucap Rudy. Rudy merupakan Bupati Garut 2014-2019 dan 2019-2024.
Perdebatan sempat alot namun majelis hakim akhirnya mengizinkan Rudy memberi kesaksian, selama itu memberi kesaksian meringankan untuk terdakwa.
Seusai persidangan, Deni sang jaksa keberatan Rudy Gunawan hadir meringankan terdakwa.
"Kami sebagai jaksa penuntut umum keberatan karena sangkut paut dengan beliau sebagai pemberi tugas dalam pekerjaan (terdakwa di proyek SOR Ciateul). Kami pertanyakan ke beliau apakah ada izin pimpinan mengingat hari ini hari Senin, hari kerja. Kalau dia datang kesini dalam rangkat tugas, dipertanyakan. Sehingga, kami mempertanyakan kehadiran bupati sebagai saksi meringankan," ucapnya.
Ia tidak menggubris soal alasan bupati datang dengan sukarela, sekalipun sebelumnya disampaikan diminta hadir oleh tim penasihat hukum Kuswendi, eks Kepala Dispora.
"Katanya sukarela ke sini tanpa dipanggil, justru itu yang kami pertanyakan. Ini hari senin, bupati dalam tugas sebagai bupati berarti kami pertanyakan karena masih ada program bupati yang harus dilaksanakan. Lalu kalau bupati menerangkan soal tupoksi pada 2016, pertanyaannya kenapa enggak dari dulu dia mau jadi saksi," ucap Deni.
Baca juga: Saat Perusahaan Lain Merugi, BUMD di Kabupaten Bandung Ini Malah Untung Besar
Deni menyebut, alasan Rudy datang sebagai sukarela dan membela terdakwa jadi sorotan.
"Kami ini ada untuk pemerintah, mewakili negara melakukan penuntutan (terhadap dua terdakwa). Berarti kami ada di posisi bupati (bukan untuk bersebrangan)," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi SOR Ciateul, menurut jaksa, pembangunannya tidak sesuai spesifikasi seperti dalam perencanaan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar dari pagu anggaran APBD Garut 2016 sebesar Rp 17 miliar.
"Untuk jadi saksi yang meringankan untuk kedua terdakwa," ujar Rudy Gunawan seusai persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/jaksa-protes-kehadiran-bupati-garut-jadi-saksi-meringankan-untuk-terdakwa-kasus-korupsi.jpg)