Penanganan Virus Corona
Bukan PPKM, Majalengka Bakal Terapkan PSBB Proporsional, Ini Sektor-sektor yang Dibatasi
Karna Sobahi mengatakan setelah pihaknya mengkaji instruksi Kemendagri dan keputusan Gubernur Jabar terkait penanganan Covid-19
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
1. Tempat kerja, 75 persen Work From Home (WFH).
2. Pusat Perbelanjaan, jam buka maksimal pukul 18.00 WIB.
3. Tempat ibadah, pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan protokol kesehatan.
4. Belajar mengajar, dilakukan daring atau online.
5. Rumah makan, kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
6. Fasilitas umum kegiatan sosial budaya, kapasitas dibatasi 50 persen.
7. Kebutuhan pokok, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas terbatas.
8. Kontruksi, dengan protokol kesehatan ketat.
9. Moda transportasi, kapasitas dan operasional diatur.
Baca juga: 3 Rumah di Desa Bunder Purwakarta Terendam Banjir, Warga Sebut Gara-gara Ini
Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).
Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.
Tribunjabar.id, grup Tribunnews.com, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M ( wajib memakai masker, wajib rajin mencuci tangan, dan wajib selalu menjaga jarak ).
Bersama-kita lawan virus corona.