Longsor di Sumedang
Kapala BNPB Minta Warga Mau Direlokasi, Sebut Pemkab Sumedang Siapkan Lahan Baru untuk Relokasi
Kepala BNPB Doni Monardo minta warga korban longsor di Perum Pondok Daud Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung Sumedang bersedia direlokasi.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Adi Sasono
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) minta warga Perum Pondok Daud, Kampung Bojongkondang, RT 3/10, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang bersedia direlokasi setelah longsor besar terjadi di kawasan tersebut.
Alasannya, lokasi itu dinilai belum aman karena lokasinya memang rawan longsor akibat lerengnya curam dan tanahnya sangat labil, terlebih saat ini masih masuk musim hujan.
Korban tanah longsor di Perum Pondok Daud itu diketahui sudah mencapai 13 orang, dan sejumlah korban masih dicari.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, mengatakan, untuk saat ini sudah ada 150 orang yang tinggal di lokasi pengungsian akibat bencana longsor tersebut.
Baca juga: Longsor Cimanggung, Ridwan Kami Minta Pemkab Sumedang Tegas Menindak Pelanggaran Tata Ruang
Baca juga: Lima Jam Tertimbun Tanah, Lansia 80 Tahun Selamat Dari Longsoran di Cimanggung
"Jadi untuk jangka pendek ini, kami harapkan ada kesadaran masyarakat di wilayah lokasi bencana untuk bersedia direlokasi," ujarnya saat meninjau lokasi longsor, Minggu (10/1/2021).
Doni meminta semua warga untuk tidak tinggal di lokasi tersebut, sampai ada hasil kajian dan pendataan dari pemerintah, terkait mana saja rumah yang masih boleh ditempati.
"Kalau sudah diputuskan bahwa kawasan itu zona merah, masyarakat harus ikhlas melepaskan rumah dan tanahnya untuk direlokasi di tempat yang baru," kata Doni.
Atas hal tersebut, kata Doni, Pemkab Sumedang akan menyiapkan lahan desa untuk tempat relokasi bagi masyarakat yang rumahnya sudah tidak boleh ditempati.
Baca juga: Banjir Kepung Sejumlah Wilayah di Indramayu, Sawah, Rumah Hingga Jalan Terendam
Baca juga: Kondisi Tanah Tak Layak Jadi Hunian, Polisi Selidiki Perizinan Perumahan yang Longsor di Cimanggung

Doni mengatakan, terkait hal ini pemerintah juga sudah menyiapkan dana stimulan bagi masyarakat yang menjadi korban bencana. Untuk korban yang rumahnya rusak berat dapat bantuan Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta.
"Bagi yang rumahnya rusak berat, bisa sesegera mungkin dibangun oleh pemerintah provinsi didukung oleh TNI dan Polri," ucapnya.
Bupati Sebut Lokasi Tak Layak
Sebelumnya, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyebutkan kondisi lereng di Perum Pondok Daud, Kampung Bojongkondang, RT 3/10, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang tidak layak dijadikan perumahan.
Menurutnya, kondisi tanah di lereng tersebut sangat labil dan gembur, sehingga hal ini akan menjadi evaluasi Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam mengeluarkan perizinan.
"Jangan sampai ada lagi pembangunan di lereng seperti ini, sudah harus dicut kedepannya. Dilihat secara sepintas kan tidak layak ada bangunan di lereng seperti ini," ujar Dony saat menunjau lokasi longsor, Minggu (10/1/2021).
Atas hal tersebut, pihaknya akan kembali melakukan kajian terkait perizinan pembangunan perumahan tersebut. Menurutnya, perizinan perumahan ini keluar pada tahun 2017 yang lalu.
"Saya akan mengkaji, ini izinnya tahun 2017 kalau gak salah. Dulu perizinannya seperti apa," katanya.
Sebetulnya, kata Dony, pihaknya sudah memanggil pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang untuk menghentikan izin pembangunan di atas lereng yang tingkat kemiringannya curam.
"Saya sudah menugaskan beberapa bukan ke belakang agar DPMPTSP untuk menyetop kegiatan perumahan yang akan berdampak bencana," ucap Dony.
Sementara terkait penyebab longsor ini, lanjut Dony, karena terjadi hujan deras dengan durasi yang cukup lama hingga menyebabkan lereng di sekitar perumahan tersebut longsor.
Polisi selidiki izin pembangunan
Aparat Kepolisian turut melakukan penyelidikan terkait masalah perizinan pembangunan Perum Pondok Daud, Kampung Bojongkondang, RT 3/10, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang yang mengalami longsor, pada Sabtu (9/1/2021).
Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, perumahan yang dibangun dilingkungan tebing seperti ini memang tidak layak untuk dihuni, sebab dari sisi lokasi dapat menimbulkan terjadinya tanah longsor.
"Terkait (perizinan perumahan) ini akan kami dalami, sisi perizinanya seperti apa," ujarnya saat meninjau lokasi longsor, Minggu (10/1/2020).
Menurutnya, jika melihat kondisi lereng seperti ini di bangun perumahan seyogyanya memang sangat rawan terjadi longsor, sehingga pihaknya perlu melakukan penyelidikan terkait pembangunan perumahan tersebut.
"Nanti selanjutnya akan kita dalami, itu pekerjaan kita," katanya.
Selanjutnya, jika dilihat dari kejadian, kata Dofiri, lokasi longsor ini terjadi dari satu lokasi ke lokasi yang lainnya, di titik yang berbeda tetapi masih satu area.
Sementara terkait pelaksanaan evakuasi, pihaknya masih melihat situasi cuaca, pasalnya pergerakan tanah di lokasi kejadian masih dapat dikatakan rawan.
"Sekali lagi tetap kita perhitungkan kondisi lingkungan alamnya, terlebih lagi kondisi hujan. Kita lihat disini lokasinya memang cukup rawan," katanya.