Dedi Mulyadi Siap Beri Jaminan kepada Sumiatun, Ibu yang Terancam Dipenjara karena Dilaporkan Anak

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menjadi satu di antara orang yang menaruh atensi pada kasus yang terjadi di Demak, Jawa Tengah.

Editor: Giri
istimewa
Dedi Mulyadi dan seorang kakek pemulung. Dedi Mulyadi akan memberikan jaminan kepada Sumiatun, seorang ibu yang terancam dipenjara karena dilaporkan anak kandung ke polisi. 

TRIBUNJABAR.ID - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menjadi satu di anatra orang yang menaruh atensi pada kasus yang terjadi di Demak, Jawa Tengah. Bahkan, Dedi Mulyadi rela berangkat ke Demak demi bertemui dengan Sumiatun (36).

Dumiatun merupakan ibu yang dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya sendiri gara-gara masalah sepele.

Setelah membaca berita tentang nasib nahas Sumiatun yang kini ditahan di Mapolres Demak, Jawa Tengah, dan terancam hukuman 5 tahun penjara, Dedi Mulyadi berangkat ke Demak pada Sabtu (9/1/2021) malam.

"Tadi saya sudah berbincang dengan pengacara Ibu Sumiatun melalui sambungan telepon, saya malam ini akan berangkat ke Demak untuk menemui Ibu Sumiatun," kata Dedi Mulyadi melalui ponselnya, Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: Yaman Zai, Istri dan Tiga Anak Merupakan Penumpang Sriwijaya Air yang Hilang, Datang untuk Berlibur

Baca juga: Diperpanjang hingga April, BST Rp 300 Ribu Bagi yang Belum Dapat Bansos, Ini Cara Cek Nama Anda

Dedi Mulyadi mengatakan, selain akan menjenguk Sumiatun, ia juga akan meminta kepada polisi untuk menangguhkan penahanan terhadap Sumiatun.

"Saya akan memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Ibu Sumiatun," kata Dedi.

Menurut Dedi, terlepas siapa yang benar atau salah dalam kasus ini, sangat tidak elok seorang anak sampai melaporkan ibu kandung secara pidana ke polisi.

Dedi mengatakan, ia sangat concern terhadap persoalan seperti ini.

Hal seperti ini, kata Dedi, pernah ia tunjukkan saat mendampingi seorang ibu di Garut, Jawa Barat, yang juga dilaporkan oleh anak dan menantunya ke polisi, hingga berujung di pengadilan.

Dedi mengatakan, kalaupun terjadi konflik dalam keluarga, seyogyanya diselesaikan secara kekeluargaan, jangan sampai menjadi kasus pidana karena akan merugikan semua pihak.

Sumiatun sendiri adalah warga RT 04/04, Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Baca juga: 5 Fakta Hilangnya Pesawat Sriwijaya Air Setelah 4 Menit Tinggalkan Bandara Soekarno-Hatta

Baca juga: 23 Ruas Jalan di Kota Bandung Ditutup Mulai Besok, Dilakukan Pukul 20.00-05.00, Berikut Daftarnya

Anak laporkan ibu kandung ke polisi . Sumiatun (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021)
Anak laporkan ibu kandung ke polisi . Sumiatun (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukkan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021) (kompas.com)

Baca juga: Hati-hati Tersandung Masalah, Shio Naga Berpotensi Konflik, Ramalan Shio Harian 9 Januari 2021

Gara-gara Hal Sepele

Tak disangka pertengkaran seorang ibu yakni Sumiatun (36) dengan anak kandungnya, A (19) berbuntut laporan polisi.

Akibatnya, sang ibu harus mendekam di tahanan Polres Demak.

Sumiatun pun terancam hukuman lima tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved