Dedi Mulyadi Siap Beri Jaminan kepada Sumiatun, Ibu yang Terancam Dipenjara karena Dilaporkan Anak

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menjadi satu di antara orang yang menaruh atensi pada kasus yang terjadi di Demak, Jawa Tengah.

Editor: Giri
istimewa
Dedi Mulyadi dan seorang kakek pemulung. Dedi Mulyadi akan memberikan jaminan kepada Sumiatun, seorang ibu yang terancam dipenjara karena dilaporkan anak kandung ke polisi. 

Sumiatun mengaku tak menyangka, sebab awal pertengkaran tersebut terjadi hanya karena persoalan pakaian.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak, Iptu Mujiono, mengaku sudah berusaha memediasi ibu dan anak tersebut.

Akan tetapi, sang anak tetap ingin melanjutkan ke kasus hukum.

Sang ibu yang kesehariannya berjualan pakaian di Pasar Bintaro itu pun dikenai pasal penganiayaan dan penghapusan KDRT.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Mujiono.

Cerita Kasusnya

Cerita bermula dari Sumiatun yang bercerai dengan suaminya.

Setelah perceraian Sumiatun dengan suami, anaknya A tinggal bersama sang ayah.

Sejak saat itu Sumiatun menilai A menjadi membencinya.

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang," kata Sumiatun saat ditemui di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).

A bersama mantan suami kemudian datang ke rumah Sumiatun untuk mengambil pakaian.

Namun, pakaian anaknya itu telah dibuang Sumiatun karena jengkel dengan kelakuan sang anak.

Sumiatun dan A kemudian bertengkar karena masalah pakaian.

Laporan penganiayaan

Sang ibu lalu dilaporkan ke polisi atas insiden pertengkaran tersebut.

“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar Sumiatun.

A yang tidak terima wajahnya terkena kuku kemudian melapor ke kepolisian. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved