20 Daerah di Jabar Terapkan PSBB Proporsional Mulai Besok, Ini Daftar Wilayahnya
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM PPKM dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jabar.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Pertama, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Pelaku perjalanan pun harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab dengan metode PCR ataupun rapid test antigen.
Surat tersebut harus dikeluarkan paling lama tiga hari sebelum keberangkatan menuju Jabar.
"Selama berada di Jabar wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku. Bagi pelaku perjalanan yang berangkat dari Jabar, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Jabar," katanya.
Khusus bagi 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional wajib melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 20 Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Kepgub yang ditandatangani Ridwan Kamil pada Jumat (8/1) tersebut, berlaku untuk 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Ada 20 daerah yang akan menerapkan PSBB proporsional.
Ke-20 daerah tersebut yakni Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar.
Selain itu, Gubernur mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Tujuh Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Ketujuh daerah tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. AKB diterapkan pada 11-25 Januari 2021.
Baca juga: Yaman Zai, Istri dan Tiga Anak Merupakan Penumpang Sriwijaya Air yang Hilang, Datang untuk Berlibur
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan kedua Kepgub Jabar tersebut dikeluarkan supaya PSBB Proporsional dan AKB di Jabar berjalan optimal.
Daud pun menekankan, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 saat PSBB Proporsional dan AKB berlangsung.
Masyarakat bersama pemerintah, katanya, merupakan garda terdepan melawan Covid-19.
Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19.
"Ketentuan PSBB proporsional dan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan Covid-19. Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," katanya. (*)