20 Daerah di Jabar Terapkan PSBB Proporsional Mulai Besok, Ini Daftar Wilayahnya
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM PPKM dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jabar.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jabar.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar, Daud Achmad, mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat Jabar.
Surat ini berlaku untuk 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
"Terdapat 10 poin dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, semua pihak diharapkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan," kata Daud Achmad melalui ponsel, Minggu (10/1/2020).
Daud menuturkan, dalam surat edaran tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah.
Baca juga: Danramil Korban Meninggal Bersama 10 Orang, Masih Banyak yang Tertimbun Tanah Longsor Cimanggung
Baca juga: Asyik Ngobrol dengan Istri, Iman Dikagetkan Suara Benturan Keras di Belakang Truk, Bikin Panik
Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) dan work from office (WFO).
Selain itu, kegiatan belajar-mengajar masih dilaksanakan secara daring.
Untuk sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat.
Begitu juga kegiatan konstruksi masih berjalan 100 persen.
"Kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah, makan, pusat perbelanjaan, dan usaha sejenis. Kegiatan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Semua kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dibatasi dengan ketat. Termasuk kapasitas dan jam operasional transportasi umum," katanya.
Baca juga: Kirim Foto Sayap Sriwijaya Air dan Minta Doa, Indah Bersama Suami, Anak, dan Mertua Ada di Pesawat
Menurut Daud, penerapan protokol kesehatan harus disertai dengan peningkatan tracking, tracing, dan treatment.
Selain itu, fasilitas kesehatan, kapasitas tempat tidur, ruang intensive care unit (ICU), maupun tempat isolasi, harus diperkuat.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab fasilitas umum yang melaksanakan kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, membatasi interaksi fisik dan menjaga jarak, sampai mengindari kerumunan. Pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 Tahun 2020," katanya.
Baca juga: 100 Kantong Jenazah dan 10 Ambulans Disiapkan PMI Pusat untuk Korban Pesawat Sriwijaya Air
Daud menuturkan, pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Jabar harus memenuhi berbagai ketentuan.