Ciamis Berlakukan PPKM, Rencana KBM Tatap Muka Dibatalkan

Ciamis akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari mulai Senin (11/1) sampai Senin (25/1).

Penulis: Andri M Dani | Editor: Siti Fatimah
ilustrasi 

Kriteria yang dimaksud, jelasnya seperti tingkat kematian, tingkat kesembuhan dan tingkat keterisian  tempat tidur ruang isolasi Covid-19. Serta rasio kasus aktif.

Berbagai pembatasan dengan diberlakukannya PPKM menurut Bupati Herdiat, diantaranya menyangkut pembatasan kegiatan di tempat kerja (WFH dan WFO) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: 4 Orang Tersesat di Gunung Patuha Kabupaten Bandung, Hingga Kini Masih dalam Pencarian

Berikut pelakasanaan kegiatan belajar mengajar secara daring,  operasional menyangkut kebutuhan masyarakat dengan pengaturan jam operasional dan prokes ketat.   

Restorant, rumah makan, pusat perbelanjaan dan usaha lain sejenis dibatasi jam operasionalnya.

Kegiatan kontruksi (bangunan) tetap bisa jalan 100% namun harus dengan standard perlaksanaan prokes secara ketat.

Kegiatan ibadah di tempat ibadah diberlakukan pembatasan kapasitas dan dengan penerapan prokes lebih ketat.  

Demikian juga berbagai kegiatan di fasilitas umum serta kegiatan sosial budaya.

Jam operasional transportasi umum juga dibatasi termasuk kapasitas angkut penumpang.  

Baca juga: Ruang Isolasi Covid-19 Kota Sukabumi Penuh, Tampung Pasien dari Kabupaten Sukabumi dan Cianjur

Menurut Bupati Herdiat, pelaksanaan work from home (WHF) lingkup Pemkab Ciamis diberlakukan  untuk setiap SKPD, kecamatan dan desa.

Staf dan pejabat eselon 4 katanya bekerja secara bergilir, sementara pejabat eselon 3 dan 2 tetap masuk kerja seperti biasa.

Dengan diberlakukannya PPKM mulai Senin (11/1) tersebut menurut Bupati Herdiat kegiatan belajar mengajar tatap muka secara parsial tingkat SD, SMP dan SMA sederajat secara tatap muka  yang semula direncanakan akan dimulai Senin (11/1) tersebut batal dilaksanakan.

Pemberlakuan PPKM ini katanya tak hanya  berat bagi masyarakat, tetapi juga bagi Pemkab Ciamis sendiri.

“Terutama menyangkut biaya yang harus dikeluarkan. Mengingat sampai saat ini belum dianggarkan,” ujar Bupati Herdiat.

Meskipun demikian Bupati Herdiat berharap dengan diberlakukannya PPKM ini masyarakat Ciamis semakin disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, penambahan kasus Covid-19 di Ciamis terhambat dan kembali melandai.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved