Vaksin Covid-19 Halal atau Haram, Tunggu Keputusan MUI yang Bersidang Hari Ini
erdebatan tentang vaksin Covid-19 halal atau haram menjadi perdebatan di area publik belakangan ini.
TRIBUNJAABR.ID, JAKARTA - Perdebatan tentang vaksin Covid-19 halal atau haram menjadi perdebatan di area publik belakangan ini.
Apalagi setelah Indonesia mendatangkan vaksin Sinovac dari Cina.
Bahkan vaksin itu sudah didistribusikan ke daerah karena akan ada vaksinasi untuk tenaga kesehatan.
Mengenai halal dan haramnya vaksin Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dijadwalkan menggelar sidang fatwa terkait kehalalan vaksin Covid-19 pada Jumat (8/1/2021).
Rencananya, sidang akan dilaksanakan pukul 14.00 WIB dan tertutup.
Baca juga: Kronologi Pesawat Dibakar KKB di Intan Jaya, Begini Kondisi Pilot yang Warga Negara Amerika
Baca juga: Harta Elon Musk Naik 600 Persen, Kini Jadi Orang Terkaya Dunia, Geser Dominasi CEO Amazon Sejak 2017
"Sidang dilaksanakan pukul 14.00 WIB dan tertutup," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, kepada Kompas.com, Jumat pagi.
Niam mengatakan, pada Selasa (5/1/2021), tim auditor MUI telah berhasil menyelesaikan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin Covid-19 dari Sinovac, Cina, tersebut.
Audit lapangan, kata dia, dilakukan sejak vaksin masih berada di perusahaan Sinovac di Beijing, hingga setelah vaksin berada di Tanah Air dan disimpan di PT Bio Farma, Bandung.
Bahkan kemudian didistribusikan ke-34 provinsi yang ada di Indonesia.
"Dokumen yang dibutuhkan tim auditor guna menuntaskan kajian juga sudah diterima dari Sinovac," kata dia.
Sebab rangkaian audit lapangan itu telah rampung, kata dia, maka tim auditor pun harus menyelesaikan kajiannya untuk dilaporkan di sidang komisi fatwa.
Baca juga: Kisah Cinta Anak Bupati Subang, Tunangan dengan Ajudan sang Ayah, Berawal Diminta Kawal ke Bandung
Baca juga: Pengetatan Pembatasan Sosial, Jabar Masih Lakukan Kajian, Ridwan Kamil: Harusnya Karawang Masuk
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga berharap agar sertifikasi halal vaksin Covid-19 dari Sinovac bisa tuntas sebelum 13 Januari 2021.
Pemerintah baru akan mulai melakukan vaksinasi setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan dan khasiat vaksin, serta dari MUI terkait kehalalan vaksin.
Rencananya, vaksinasi akan dimulai pada bulan Januari ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Sidang Fatwa Kehalalan Vaksin Covid-19 Digelar, MUI: Sidang Tertutup"