PSBB di Jawa Bali

VIDEO-PSBB di Jawa-Bali Diberlakukan 11 Hingga 25 Januari 2021, Lebih Ketat dari Aturan Sebelumnya

Beberapa kota/kabupaten di Jawa Barat yang masuk katagori berisiko tinggi penyebaran Covid-19 hingga harus diberlakukan PSBB...

Editor: Dicky Fadiar Djuhud

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Beberapa kota/kabupaten di Jawa Barat yang masuk katagori berisiko tinggi penyebaran Covid-19 hingga harus diberlakukan

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu, Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi.

PSBB di Jawa-Bali akan dilakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari mendatang. 

Hal itu dikemukakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyampaikan hasil rapat bersama

Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu (6/01/2021). 

Dikutip dari akun resmi Youtube, Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Sekpres) Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah

memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar.  

Kali ini PSBB lebih ketat khususnya pada daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Airlangga menyampaikan kriteria yang dimaksud mencakup beberapa poin, di antaranya:

Pertama, Work From Home (WFH) menjadi 75%.

Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring.

Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan.

Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB. 

Sedangkan untuk resto 25% dan pemesanan makanan harus take away.

Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved