PSBB di Jawa Bali
VIDEO-PSBB di Jawa-Bali Diberlakukan 11 Hingga 25 Januari 2021, Lebih Ketat dari Aturan Sebelumnya
Beberapa kota/kabupaten di Jawa Barat yang masuk katagori berisiko tinggi penyebaran Covid-19 hingga harus diberlakukan PSBB...
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Beberapa kota/kabupaten di Jawa Barat yang masuk katagori berisiko tinggi penyebaran Covid-19 hingga harus diberlakukan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu, Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi.
PSBB di Jawa-Bali akan dilakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari mendatang.
Hal itu dikemukakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyampaikan hasil rapat bersama
Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu (6/01/2021).
Dikutip dari akun resmi Youtube, Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Sekpres) Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah
memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Kali ini PSBB lebih ketat khususnya pada daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Airlangga menyampaikan kriteria yang dimaksud mencakup beberapa poin, di antaranya:
Pertama, Work From Home (WFH) menjadi 75%.
Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring.
Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan.
Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB.
Sedangkan untuk resto 25% dan pemesanan makanan harus take away.
Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%.