Penanganan Virus Corona

VIDEO-Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan di Majalengka, Bocah pun Kena Sanksi Enggak Bermasker

Petugas gabungan TNI-Polri, Sat Pol PP, Dishub dan BPBD Kabupaten Majalengka melakukan pendisiplinan...

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD Kabupaten Majalengka merazia pelanggar protokol kesehatan

termasuk bocah yang tidak memakai masker di beberapa titik, di antaranya di jalan raya depan Pasar Lama Kabupaten Majalengka, Rabu (6/1/2021).

Operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

juga Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib

Kesehatan.

Pantauan Tribun di lokasi, sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat diberhentikan petugas.

Kebanyakan mereka tidak menggunakan masker saat berkendara.

Para pengendara dimintai identitasnya untuk didata.

Ada 10 KTP milik pengendara yang terpaksa disita petugas lantaran tidak membawa masker.

Bahkan, dari sejumlah warga yang terjaring razia, di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Sutaryo mengatakan masih banyaknya warga

yang masih terjaring dalam operasi ini merupakan kurang sadarnya mereka.

Padahal, pandemi Covid-19 seperti ini protokol kesehatan sangat perlu dilakukan.

"Kenapa banyak yang tidak menggunakan masker, karena kembali lagi kesadaran masyarakat. Kita tidak pandang bulu, siapapun yang melanggar kita

sanksi," ujar Sutaryo saat ditemui di lokasi operasi yustisi, Rabu (6/1/2021).

Namun, jelas dia, belum ada sanksi materi dalam penegakan prokes dalam operasi yustisi tersebut.

Pihaknya masih melakukan beberapa sanksi sosial, baik dari pembacaan Pancasila, sanksi fisik push up hingga penyitaan identitas.

"Ada 53 pelanggar yang kami temukan hari ini. Sementara, ada 10 KTP yang kami amankan dan 2 SIM. Nanti mereka dapat mengambil identitasnya di

kantor," ucapnya.

Ia pun berharap, masyarakat lebih bisa menaati penerapan prokes yang telah dianjurkan oleh pemerintah.

Agar, kasus penyebaran Covid-19 khususnya di Majalengka bisa teratasi.

"Apalagi anak-anak dan lansia sangat rawan tertular. Semoga masyarakat sadar bahayanya virus Corona," tegasnya.

Sementara, salah satu pengendara yang tidak menggunakan masker, Maskur (34) mengaku kelupaan untuk menggunakan masker.

Warga asli Karawang ini diberi sanksi push up oleh petugas atas pelanggaran yang ia lakukan.

"Lupa, biasanya mah bawa. Tapi tadi dicari tidak ada," jelas Maskur. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Masih Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan di Majalengka, 10 KTP Warga Disita , https://jabar.tribunnews.com/2021/01/06/masih-banyak-pelanggar-protokol-kesehatan-di-majalengka-10-ktp-warga-disita.
Penulis: Eki Yulianto
Editor: Ichsan
Video Production: Dicky Fadiar Djuhud
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved