Masih Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan di Majalengka, 10 KTP Warga Disita
Petugas gabungan TNI-Polri, Sat Pol PP, Dishub dan BPBD Kabupaten Majalengka melakukan pendisiplinan
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD Kabupaten Majalengka merazia pelanggar protokol kesehatan di beberapa titik, di antaranya di jalan raya depan Pasar Lama Kabupaten Majalengka, Rabu (06/01/2021).
Operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan.
Pantauan Tribun di lokasi, sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat diberhentikan petugas.
Kebanyakan mereka tidak menggunakan masker saat berkendara.
Baca juga: Disporaparbud Minta Warga Setempat Peka Gali Potensi Ekonomi dari Objek Wisata di Purwakarta
Para pengendara dimintai identitasnya untuk didata.
Ada 10 KTP milik pengendara yang terpaksa disita petugas lantaran tidak membawa masker.
Bahkan, dari sejumlah warga yang terjaring razia, di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Sutaryo mengatakan masih banyaknya warga yang masih terjaring dalam operasi ini merupakan kurang sadarnya mereka.
Padahal, pandemi Covid-19 seperti ini protokol kesehatan sangat perlu dilakukan.
"Kenapa banyak yang tidak menggunakan masker, karena kembali lagi kesadaran masyarakat. Kita tidak pandang bulu, siapapun yang melanggar kita sanksi," ujar Sutaryo saat ditemui di lokasi operasi yustisi, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Robert Alberts Kritisi PSSI yang Terus Menggelar Rapat Tanpa Ada Kejelasan Kompetisi
Namun, jelas dia, belum ada sanksi materi dalam penegakan prokes dalam operasi yustisi tersebut.
Pihaknya masih melakukan beberapa sanksi sosial, baik dari pembacaan Pancasila, sanksi fisik push up hingga penyitaan identitas.
"Ada 53 pelanggar yang kami temukan hari ini. Sementara, ada 10 KTP yang kami amankan dan 2 SIM. Nanti mereka dapat mengambil identitasnya di kantor," ucapnya.
Ia pun berharap, masyarakat lebih bisa menaati penerapan prokes yang telah dianjurkan oleh pemerintah.