Penanganan Virus Corona
VIDEO-Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan di Majalengka, Bocah pun Kena Sanksi Enggak Bermasker
Petugas gabungan TNI-Polri, Sat Pol PP, Dishub dan BPBD Kabupaten Majalengka melakukan pendisiplinan...
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Namun, jelas dia, belum ada sanksi materi dalam penegakan prokes dalam operasi yustisi tersebut.
Pihaknya masih melakukan beberapa sanksi sosial, baik dari pembacaan Pancasila, sanksi fisik push up hingga penyitaan identitas.
"Ada 53 pelanggar yang kami temukan hari ini. Sementara, ada 10 KTP yang kami amankan dan 2 SIM. Nanti mereka dapat mengambil identitasnya di
kantor," ucapnya.
Ia pun berharap, masyarakat lebih bisa menaati penerapan prokes yang telah dianjurkan oleh pemerintah.
Agar, kasus penyebaran Covid-19 khususnya di Majalengka bisa teratasi.
"Apalagi anak-anak dan lansia sangat rawan tertular. Semoga masyarakat sadar bahayanya virus Corona," tegasnya.
Sementara, salah satu pengendara yang tidak menggunakan masker, Maskur (34) mengaku kelupaan untuk menggunakan masker.
Warga asli Karawang ini diberi sanksi push up oleh petugas atas pelanggaran yang ia lakukan.
"Lupa, biasanya mah bawa. Tapi tadi dicari tidak ada," jelas Maskur. (*)