Pembatasan Sosial Kembali Diberlakukan di Bandung Raya, Termasuk WFH, Ini Kata Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pembatasan sosial akan dilakukan di Bodebek dan Bandung Raya kembali mulai
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah RI memutuskan untuk melakukan pengetatan pembatasan sosial di wilayah Jawa dan Bali. Di Provinsi Jawa Barat, daerah yang akan memberlakukan pengetatan pembatasan sosial di tengah pandemi Covid-19 ini adalah kawasan Bodebek dan Bandung Raya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan hal tersebut diputuskan bersama Presiden RI, para menteri, dan gubernur se-Indonesia dalam rapat yang digelar, Rabu (6/1).
"Presiden menyampaikan kepada daerah agar segera memfokuskan persiapan perencanaan work from home (bekerja di rumah) untuk daerah-daerah yang memang kenaikannya agak tinggi, termasuk Jawa Barat," kata Gubernur di Kota Bandung, Rabu (6/1).
Baca juga: Klaster Penularan Covid-19 Unsika Bertambah Jadi 40, Satgas Kecewa Kampus Tidak Lakukan Hal Ini
Di Jawa Barat, katanya, akan diberlakukan di Bodebek dan Bandung Raya. Hal ini disebabkan peningkatan kasus Covid-19 di dua kawasan ini terjadi secara signifikan sejak awal pandemi.
"Di Jawa Barat yang akan melakukan work home itu ada di Bodebek dan Bandung Raya. Nanti teknisnya akan disampaikan besok. Dimulai dari tanggal 11 Januari selama 2 minggu ke depan," katanya.
Sebelum pemberlakuan pembatasan sosial tersebut, kata Ridwan Kamil, akan dilakukan sosialisasi mengenai teknis pembatasan sosialnya secara lebih rinci.
"Nanti akan disosialisasikan teknisnya tentang restoran berapa persen, kegiatan sosial dilarang, itu sosialisasi dimulai tanggal sekarang dan masih ada 5 hari untuk sosialisasi," katanya.
Baca juga: Ada Pegawai yang Terkonfirmasi Covid-19, Kejari Purwakarta Gelar Swab Test Antigen
Sebelumnya diberitakan kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengetatan pembatasan dilakukan terhadap wilayah yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang telah ditetapkan pemerintah. Pembatasan yang lebih ketat tersebut bakal berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Keempat parameter tersebut adalah tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen, kasus aktif di atas tingkat nasional yang sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen, dan tingkat kesembuhan yang berada di bawah nasional sebesar 14 persen.
Baca juga: Walau Sudah Didistribusikan, Vaksin Covid-19 Baru Bisa Dipakai Setelah Ada EUA dari BPOM
"Penerapan pembatasan terbatas dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai melakukan rapat sidang kabinet paripurna, Rabu (6/1/2021).
Airlangga menjelaskan, seluruh kawasan DKI Jakarta bakal menerapkan pembatasan sosial yang lebih ketat.
Sementara untuk Jawa Barat kawasan yang mengalami pengetatan yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Untuk Banten yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
Untuk wilayah Jawa Barat di luar Jabodetabek, pengetatan pembatasan sosial dilakukan di antaranya Bandung, Kabupaten Bandung Barat, serta Cimahi
Baca juga: Wagub Tegaskan Jabar Proaktif Siapkan Vaksinasi Covid, Ini Data Jumlah yang Akan Divaksin di Jabar
Sementara untuk kawasan provinsi Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Solo Raya, serta Banyumas. Untuk DI Yogyakarta kabupaten/kota dengan pengetatan pembatasan sosial yakni Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Untuk Jawa Timur meliputi Malang Raya dan Surabaya Raya. Sementara Bali, wilayah yang dengan pembatasan sosial diperketat yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
"Ini adalah sesuai dengan amanat PP Nomor 1 2020, mekanismenya sudah jelas dan sudah ada usulan daerah dan ke Menteri Kesehatan dan edaran Menteri Dalam Negeri. Diharapkan 11 Januari sampai 25 Januari mobilitas di Pulau Jawa dan kota-kota tersebut di Bali akan dimonitor secara ketat," jelas Airlangga.