Kasus Kopi Sianida Tewaskan Wayan Mirna Salihin, 6 Januari 5 Tahun Lalu

Hari ini, tepat lima tahun lalu atau 6 Januari 2016, perempuan bernama Wayan Mirna Salihin meninggal dunia seusai menenggak kopi yang berisi sianida.

Editor: Giri
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso seusai menyelesaikan admintrasi di Kejaksaan Negeri, Kemayoran, Jakarta Pusat. Jessica dihukum 20 tahun penjara. 

Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.

Mengetahui bandingnya ditolak, Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Akan tetapi, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Tetap merasa tak bersalah, Jessica melancarkan usaha lain demi terbebas dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Namun, lagi-lagi upaya hukum yang diajukan Jessica ditolak. MA menolak permohonan PK dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu pada 3 Desember 2018.

Jessica Wongso pun hingga kini masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, menjalani vonis 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini 5 Tahun Lalu, Kopi Sianida Pesanan Jessica yang Tewaskan Mirna..."

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved