Apa Bedanya dengan CPNS 2021? Berikut Ini Gaji Pokok, Tunjangan, dan Hak Pegawai PPPK

Berikut ini gaji pokok, tunjangan, dan manfaat yang didapat sebagai pegawai PPPK.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Kolase Tribun Jabar/sscasn.bkn.go.id
pendaftaran PPPK atau P3K melalui sscasn 

"Jadi, tidak perlu khawatir bahwa PPPK ini adalah pegawai kelas dua di birokrasi, tidak ada sedikitpun seperti itu. Karena kami hanya melihat ASN, bukan PPPK dan PNS. ASN ini adalah satu kesatuan," ucapnya.

Lantas, apa itu PPPK dan berapa besaran gaji serta tunjangannya?

PPPK

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.

Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK berhak memperoleh:

1. Gaji dan tunjangan

2. Cuti

3. Perlindungan

4. Pengembangan kompetensi

5. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved