Apa Bedanya dengan CPNS 2021? Berikut Ini Gaji Pokok, Tunjangan, dan Hak Pegawai PPPK
Berikut ini gaji pokok, tunjangan, dan manfaat yang didapat sebagai pegawai PPPK.
Pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK.
Sebelum memutuskan untuk mendaftar sebaiknya peserta mencari tahu detail CPNS 2021 dan PPPK.
Berikut ini gaji pokok, tunjangan, dan manfaat yang didapat sebagai pegawai PPPK.
TRIBUNJABAR.ID - Keputusan pemerintah meniadakan penerimaan guru melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2021, menimbulkan sederet protes serta kekhawatiran.
Seab untuk tahun ini, para guru hanya bisa mengikuti seleksi alur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) alias bekerja dengan masa kontrak kerja. Bahkan, status PPPK ini malah disamakan dengan pegawai honorer.
Baca juga: CPNS 2021 Tak Ada Formasi Guru tapi Ada di PPPK, Kinerja Guru PPPK Jadi Pertimbangan saat Lamar CPNS
Namun Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana membantah hal tersebut.

"Saya ingin menyampaikan bahwa ketakutan yang pertama, PPPK itu sama dengan tenaga honorer itu tidak benar. PPPK itu tidak sama dengan honorer, dia Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang sah. Yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan layanan publik dengan baik," ujar dia melalui konfrensi pers virtual, Selasa (5/1/2021).
Keresahan berikutnya mengenai perjanjian pekerja para pegawai yang tidak pasti.
Bima memastikan, pada seleksi CPNS juga terdapat perjanjian kerja yang dinilai atas kinerjanya.
"Perjanjian kerja yang ditandatangani itu utamanya mencakup perjanjian target kinerjanya. Bahwa di dalamnya ada kontrak mengenai jangka waktu itu memang lazim dalam setiap kontrak," jelasnya.
"Bahkan PNS pun juga menandatangani perjanjian kinerja. Jika dia tidak mencapai kinerja itu, seorang PNS dapat diberikan sanksi disiplin," sambung Bima.
Lebih lanjut Bima menjelaskan, mulai dari gaji, tunjangan, dan hak yang diterima oleh PPPK sama dengan PNS.
"Gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS sesuai kelas dan jabatannya. Perbedannya hanya dalam sistem pensiun, itu pun kami sedang berupaya membuat skema-skema pensiun untuk membuat PPPK ini tidak mendapati lebih dari saudara-saudaranya yang PNS," kata dia.
Dirinya kembali menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN.
Juga tergabung dalam himpunan Korps Pegawai Republik Indonesia (KOPRI).