Antisipasi Pilkada Digelar 2022, KPUD Majalengka Ajukan Anggaran ke Dewan Rp 121 Miliar

Pembiayaan Pilkada sudah diatur dalam Pasal 166 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dimana pendanaan Pilkada dianggarkan oleh Pemerintah Daerah.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
KPUD Majalengka menggelar open rekrutmen tenaga pendukung untuk tiga posisi, yakni front office, Video Editor, dan IT Programmer. 

“Untuk Kabupaten/kota yang PAD-nya besar saya kira bisa dianggarkan dalam satu kali APBD. Sementara untuk Majalengka ya memang harus dianggarkan beberapa kali,” kata Agus.

Agus Syuhada berujar, secara pribadi dirinya sangat setuju jika Pilkada Serentak dimajukan ke tahun 2022.

Alasannya cukup logis, karena di 2023 sudah memasuki tahapan Pemilu.

“Dengan wacana Pilkada serentak dimajukan, itu akan mengurangi beban penyelenggara, karena kalau digelar di 2023 itu sudah masuk tahapan Pilpres, khawatirnya akan tumpang tindih,” terangnya.

Akan tetapi, semua bergantung dari keputusan DPR RI yang masih membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang terus dikebut pembahasannya.

Baca juga: VIDEO-Ratusan Orang Geruduk Kantor Bawaslu Pangandaran, Pertanyakan Penindakan Pelanggaran Pilkada

Sebagai gambaran, tahun 2020 ada 8 Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada.

Sementara itu, di tahun 2021 tidak ada Pilkada.

Untuk tahun 2022 ada tiga daerah, yaitu Kota Cimahi, Kabupaten Bekasi dan Kota Tasikmalaya.

Sisanya 16 Kabupaten/Kota di Jawa Barat akan menggelar Pilkada di tahun 2023 berbarengan dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub).

“Kita tunggu saja keputusan resminya,” pungkasnya.

Baca juga: Kabupaten Ini Peringkat Pertama Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Jabar, RSUD Penuh Pasien Covid

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved