Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Jumat 8 Januari 2021, Polri Mengamankan, Ini Kata Pengamat

Polri akan mengamankan kepulangan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunung Sindur pada Jumat 8 Januari 2020.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
ISTIMEWA
Abu Bakar Baasyir akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021 setelah menjalani masa tahanan 15 tahun dipotong remisi 55 bulan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polri akan mengamankan kepulangan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunung Sindur pada Jumat 8 Januari 2020.

Baasyir bebas murni setelah menjalani pidana selama 15 tahun, sejak 2011. Dia mendapat remisi 55 bulan. 

"Kita ketahui bahwa Bapak Abu Bakar Baasyir akan bebas pada 8 Januari‎. Karena yang bersangkutan tokoh yang dikenal, tentu akan menjadi perhatian. Sehingga, Polri akan melakukan pengamanan pembebasan beliau, baik secara terbuka maupun tertutup," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, di Mapolda Jabar, Rabu (6/1/2020). 

Pembebasan Baasyir akan melibatkan pihak penyelenggara keamanan lainnya seperti BNPT dan Densus 88 Mabes Polri.

Baasyir dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Dia dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

"Pengamanan nanti melibatkan Mabes Polri, Polres Bogor, dan Polda Jabar secara gabungan," ucap Erdi.

Pengamat terorisme Profesor Obsatar Sinaga yang juga Rektor Universitas Widyatama menerangkan, pembebasan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia ini akan membuat pihak keamanan meningkatkan intensitas penjagaan sistem keamanan nasional. 

Baca juga: Syarat Mendaftar Bintara TNI AD Tahun Ajaran 2021, Harus Memiliki Kartu BPJS Aktif

Baca juga: Pernah Kirim Foto Telanjang, Begini Cara Nikita Mirzani Mengamankan Agar Tak Tersebar ke Publik

‎Ia meyakini, Abu Bakar Baasyir tidak akan terlibat lagi dengan gerakan terorisme atau radikalisme. Apalagi, usianya yang sudah lanjut.

"Amatan saya tidak akan terjadi apa-apa karena Baasyir ini usianya sudah 82 tahun. Di usia seperti itu yang sudah menjalani pidana 15 tahun dikurangi remisi selama 55 bulan, berarti ada posisi daya tawar yang tinggi antara Baasyir dengan pemerintah," ucap Obsatar ditemui di Jalan Cikutra Kota Bandung, Rabu (6/1/2020).

Ia juga meyakini Baasyir akan memanfaatkan waktu ke depan dengan berkumpul dengan keluarga.

Baca juga: 152.827 Tenaga Kesehatan di Jabar Akan Divaksin, Ini Perincian Masing-masing Kota dan Kabupaten

‎"Saya pretensi tidak akan terjadi aksi teror seiring pembebasan Baasyir karena saya lihat ada sinyalemen bahwa di usianya itu, dia ingin berkumpul dengan keluarga. Bahkan katanya tamu yang datang nanti ke rumah Baasyir akan dibatasi. Kalaupun ada gerakan teror, itu hanya riak kecil, keisengan orang yang tidak ada kaitannya dengan Baasyir," ucapnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved