Ustaz Abdul Somad Ceramah di Masjid Amal Silaturahmi Medan, Jemaah yang Datang Dibubarkan
Pengajian yang dihadiri Ustaz Abdul Somad (UAS) dibubarkan aparat berwenang.
TRIBUNJABAR.ID, MEDAN - Jemaah pengajian yang dihadiri Ustaz Abdul Somad (UAS) dibubarkan aparat berwenang. Pengajian itu berlangsung du Masjid Amal Silaturahmi di Jalan Timah Putih, Kompleks Asia Mega Mas, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (4/1/21).
Jemaah membeludak sehingga aparat membubarkan karena sudah banyak terjadi kerumunan.
Kasat Binmas Polrestabes Medan, AKBP Reza Fahlevi Lubis, mengatakan polisi membubarkan pertemuan tersebut demi menghindari klaster baru Covid-19.
"Kita hanya menjalankan aturan pemerintah untuk sama-sama mematuhi protokol kesehatan untuk selalu jaga jarak, hindari tempat keramaian, gunakan masker, cuci tangan pakai sabun," kata Reza Fahlevi.
Kepada para jemaah, Kasat Binmas Polrestabes Medan berpesan agar taat dengan aturan yang ada.
Dia meminta keterlibatan jemaah memutus mata rantai Covid-19.
Setelah diberi imbauan, para jemaah akhirnya mematuhi aturan prokes.
Baca juga: Tanggapan Ketua Bawaslu Pangandaran Terkait Masyarakat Minta Klarifikasi Pelanggaran Pilkada
Baca juga: Dokter Meninggal Akibat Covid-19 di Kuningan Ternyata Masih Keluarga Besar Almarhum Bos PO Luragung

Selain polisi, panitia juga kewalahan mengimbau jemaah agar membubarkan diri dari kerumunan.
Memakai pengeras suara, panitia mengingatkan agar masyarakat tak lagi berkerumun serta menerapkan protokol kesehatan.
"Maaf ibu-ibu, tempat sudah penuh, silakan nanti lihat di YouTube. Yang ada di dalam sudah datang dari jam 8 tadi," kata panitia kepada jemaah yang baru tiba siang.
Baca juga: Santap Menu di Ngunduh Mantu, Puluhan Warga Kawali Ciamis Keracunan, Ustaz Meninggal Dunia
Baca juga: CATAT! Ini Tanggal Pendaftaran SNMPTN dan UTBK SNMPTN 2021, Unduh Materi di www.ltmpt.ac.id
Karena tak diberi masuk, banyak yang tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.
"Di WA grup pengajian, ibu-ibu disuruh datang, sudah sampai sini enggak dikasih masuk," ketus seorang jemaah.
UAS baru tiba di masjid sekira pukul 13.15 WIB.
Menghindari keramaian, jalan di depan masjid terpaksa ditutup dari pengendara.
Ustad Abdul Somad (UAS) hadir di masjid ini untuk mengisi pengajian atau berceramah.
Baca juga: Kapolresta Tasik Tegaskan Akan Tindak Geng Motor yang Berbuat Kriminal, Ini Pesan untuk Orang Tua
Pengantin jadi tersangka
Kejadian lainnya, seorang pengantin menjadi tersangka pelanggar hukum penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Satreskrim Polres menetapkan seorang pengantin pria di Bojonegoro menjadi tersangka karena melanggar protokol penanganan covid-19, Sabtu (2/1/2021).
Informasi yang diperoleh, pria tersebut menggelar hajatan pernikahan yang mendatangkan kerumunan massa.
Parahnya, di acara tersebut juga terjadi kegaduhan berujung perkelahian di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (1/1/2021) kemarin sore.
Polisi pun membubarkan pesta pernikahan tersebut.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, selain dibubarkannya acara musik elektone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan, polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan yang diduga imbas dari adanya pagelaran musik elektone tersebut.
Petugas reskrim juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kejadian tersebut.
Beberapa saksi itu antara lain kepala desa, anggota grup musik elektone dan pihak pemilik hajatan.
"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF (30), selaku pengantin pria karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan, sapaan akrab Kasatreskrim Polres Bojonegoro, Sabtu (2/1/2021).
Ia menjelaskan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah hape, print out percakapan di grup WA, undangan pernikahan dan foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik elektone.
"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," pungkasnya.
Sementara itu, pelaku NF (30) mengaku menyesal atas apa yang dilakukan dan membuat kerumunan massa di saat hajatan pernikahannya.
Ia mengaku salah, karena saat ini telah ada aturan larangan berkumpul sebab masih pandemi Covid-19.
"Saya menyesal dan mohon maaf karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," ungkap pelaku menunduk saat di Mapolres Bojonegoro. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pengajian Ustaz Abdul Somad (UAS) di Medan Dibubarkan Karena Langgar Protokol Kesehatan