Video UPDATE, Viral Perempuan di Karawang Hina Pancasila, Tak Dapat Dihukum, Ini Penjelasan Polisi

Perempuan di Karawang yang menghina Pancasila tak bisa dipidana. Ini penjelasan polisi.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: yudix

Akun @halokrw juga mengunggah video lainnya yang juga berdurasi 30 detik.

Dalam video kedua, perempuan yang diduga A tersebut menunjukkan sebuah KTP-el.

Dalam KTP-el tersebut tercantum A dengan foto perempuan berkerudung dan beralamat di sebuah dusun di Kecamatan Rawamerta, Karawang.

"Saya hanya ingin memperlihatkan KTP saya. Nah ini KTP saya. Di sini saya tinggal di alamat ini. Nah yang ini fotokopi. KTP saya itu hilang, fotokopi masih ada. Kalau yang ini yang baru," katanya.

Baca juga: Adik dan Kakak Tersangka Parodi Lagu Indonesia Raya Sempat Mengurung Diri, Terkena Dampak Psikologis

Baca juga: Ingin Pulang ke Alamnya, Pemuda di Tegal Kubur Diri Sendiri di Tempat Pemakaman Umum

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul UPDATE Video Viral Perempuan di Karawang Hina Pancasila, Tak Dapat Dihukum, Ini Penjelasan Polisi, https://jabar.tribunnews.com/2021/01/04/update-video-viral-perempuan-di-karawang-hina-pancasila-tak-dapat-dihukum-ini-penjelasan-polisi.
Penulis: Cikwan Suwandi
Editor: taufik ismail
Video Editor: Wahyudi Utomo

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved