Gisel Jadi Tersangka

Pasangan Main Gisel Sudah di Depan Polisi, Fakta Baru Detik-detik Syuting Video Panas Terungkap Lagi

Gisel mengakui wanita dalam video syur adalah dirinya. Pria pasangan mainnya adalah MYD alias Michael Yukinobu Defrete. Keduanya hari ini diperiksa.

Editor: Kisdiantoro
Instagram via Tribunnews
Gisel mengakui wanita dalam video syur adalah dirinya. Pria pasangan mainnya adalah MYD alias Michael Yukinobu Defrete. Keduanya hari ini diperiksa polisi. 

Michael Yukinobu Defretes ditetapkan tersangka bersama Gisel yang terlibat dalam video tersebut. (*)

Gisel Langsung Ditahan?

Setelah ditetapkan sebagai tersangka video syur, Gisella Anastasia atau Gisel diperiksa polisi hari ini dengan status itu.

Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Metro Jaya (PMJ) hari ini, Senin (4/1/2021).

Atas kasus video syur itu, Gisel dijerat dengan menggunakan Pasal 4 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Gisel terancam hukuman 12 tahun penjara.

Artinya ancaman hukuman di atas 5 tahun bisa dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Namun, apakah penyidik akan melakukan penahanan terhadap Gisel tersebut?

Polisi bisa menahan Gisella Anastasia atau Gisel terkait video yang viral sejak beberapa waktu lalu. 

Seperti diketahui polisi menjerat Gisel dan pasangannya, Michael Yukinobu Defretes, menggunakan Pasal 4 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Din Syamsuddin Nikahi Cucu Pendiri Ponpes Gontor, Mas Kawin Uang Ternyata Sesuai Tanggal Akad

Baca juga: Pandemi Virus Corona Bukan yang Terakhir di Bumi, Ada Penyakit X yang Sudah Mengancam

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut Gisel disangka membuat konten pornografi.

"Di Pasal 4 itu ada tertulis 'membuat'. Siapa yang merekam? Saudari GA. Dia yang rekam," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, pekan kemarin.

Akankah Gisel langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan?

Berdasarkan UU yang ada, penyidik bisa menahan Gisel karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Tetapi apakah hak subjektif itu akan digunakan atau, tergantung hasil pemeriksaan hari ini.

Dasar hukum penyidik dalam menahan seorang tersangka diatur dalam UU No 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved