Cemburu Buta di Sumedang Berujung Maut, Korban Dipukul Hingga Terjatuh ke Aspal dan Tewas

Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang mengamankan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
tribunjabar/hilman kamaludin
Polisi saat menunjukan baju korban. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang mengamankan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang.

Pelaku penganiayaan tersebut diketahui berinisial YS (38) warga Nanggerang, RT 02/5, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. Sedangkan korbannya berinisial EU (56), warga Lingkungan Pangaduan Heubeul, RT 3/11, Kelurahan Situ,

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, mengatakan, YS nekat melakukan penganiayaan karena dia diduga cemburu buta setelah EU sempat mendekati mantan istrinya.

"Benar, penganiyaan itu dilatarbelakangi karena cemburu buta. Korban diduga mendekati mantan istri YS," ujar Yanto kepada Tribun Jabar melalui pesan singkat, Senin (4/1/2020).

Baca juga: Curhatan Produsen Tahu dan Tempe di Purwakarta Setelah Harga Kedelai Melonjak, Siasati Seperti Ini

Insiden tersebut, kata Yanto, terjadi pada 1 Januari 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di sekitar rumah korban. Saat itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong.

Dalam melakukan aksinya, pelaku memukul korban ke arah wajah dan rahang korban hingga korban terjatuh dan bagian kepala belakang terbentur ke aspal hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri.

"Sebelumnya, korban menjalani perawatan medis di RSUD Sumedang, dan korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu 2 Januari 2021 siang," katanya.

Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, jenazahnya langsung ke Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung untuk dilakukan autopsi.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni pada 8 Januari 2021, Setelah Dipidana Selama 15 Tahun

Tak butuh waktu lama, setelah kejadian itu, polisi pun langsung mengamankan pelaku dan saat ini, pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polres Sumedang untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

"Akibat perbuatanya, YS dijerat pasal 351 ayat 3 dan 1," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved