Penanganan Virus Corona
Polres Karawang Ancam Tutup Wisata yang Tidak Patuhi Protokol Kesehatan
Polres Karawang mengancam akan melakukan penutupan tempat wisata jika melanggar ketentuan protokol kesehatan (prokes).
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG- Polres Karawang mengancam akan melakukan penutupan tempat wisata jika melanggar ketentuan protokol kesehatan (prokes).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra dalam sosialisasi imbauan penerapan prokes di wisata Pantai Samudera Baru, Kecamatan Pedes.
Baca juga: Kecewa Obat yang Dibeli Tidak Manjur, Pembeli Ancam Kakek Penjual Obat Kuat, Syok dan Tewas
Bersama Tim Asistensi dan Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo serta jajaran pejabat Polres Karawang, Satpol PP dan Dinas Kesehatan, mereka mensosialisasikan Maklumat Kapolri No.Mak /4/XII/ 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Prokes dalam Pelaksanaan Libur Natal dan Tahun Baru dan Peraturan Bupati Karawang terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Dikritik Keras, Anak Buah Jenderal Idham Aziz Akhirnya Bicara, Ini Ketentuan Poin d Maklumat Kapolri
"Dalam kegiatan tersebut kami imbau agar pengelola Pantai Samudera Baru terapkan protokol kesehatan dan memberikan peringatan jika melanggar ketentuan, tempat wisata akan ditutup," ungkap Rama di Pantai Samudra Baru, Sabtu (2/1/2020).
Baca juga: Aksi Mogok PengrajinTempe Tahu, Penjual Gorengan Ikut Kena Imbas, Hanya Bisa Jual Pisang Goreng
Selain itu, dikatakan Rama, pihaknya membubarkan setiap kerumunan di sepanjang lokasi wisata terutama mereka yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Karawang.
Baca juga: Oramas Ini Sedang Galang Dana untuk Obati Kanker Lidah Asep Rahayu, Berharap Bupati Garut Membantu
"Agar protokol kesehatan tetap dilaksanakan oleh masyarakat dengan mematuhi dalam menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak. Dan kita ingatkan pengelola tempat wisata menerapkan protokol kesehatan kepada pengunjung yang datang," ujarnya.