Dikritik Keras, Anak Buah Jenderal Idham Aziz Akhirnya Bicara, Ini Ketentuan Poin d Maklumat Kapolri

Banyak dikritik soal Maklumat Kapolri, anak buah Jenderal Idham Azis akhirnya buka suara. Irjen Pol Argo Yuwono jelaskan poin d Maklumat Kapolri.

Editor: Kisdiantoro
Capture Kompas TV
Polisi dan TNI datangi Markar Besar FPI untuk menurunkan simbol dan atribut FPI, di Petamburan Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). 

Banyak dikritik soal Maklumat Kapolri, anak buah Jenderal Idham Azis akhirnya buka suara.

Poin yang paling banyak disorot adalah Poin d, masyarakat tidak mengakses atau mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait front pembela Islam baik melalui website maupun media sosial.

Komunitas media memprotes karena poin ini berpotensi menutup media untuk menginformasikan berita-beirta terkait FPI.

Baca juga: Aksi Mogok PengrajinTempe Tahu, Penjual Gorengan Ikut Kena Imbas, Hanya Bisa Jual Pisang Goreng

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru BPJS Kesehatan Januari 2021, Ada 11 Posisi, Siapkan CV Terbaikmu

Baca juga: Produsen Tahu Cibuntu Keluhkan Harga Kedelai, Putuskan Berhenti Produksi Hingga Empat Hari

//

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polri angkat bicara soal polemik Maklumat Kapolri Nomor MAK/1/I/2021 pertanggal 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan Terhadap Pelarangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono sudah cukup jelas.

"Kemarin sudah jelas dalam rilis yang disampaikan oleh Kadiv Humas," kata Ramadhan melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).

Ia pun kemudian membagikan pernyataan laporan doorstop Argo yang disampaikan pada Jumat (1/1/2021) kemarin.

Dalam pernyataannya, Argo menjelaskan, Maklumat tersebut diterbitkan setelah adanya pernyataan bersama setelah terbitnya surat keputusan (SKB) 6 menteri terkait pelarangan dan penghentian kegiatan FPI.

"Maklumat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, jaminan keamanan serta keselamatan masyarakat," kata Argo dalam keterangan tertulis yang disampaikan Ramadhan.

Dalam penjelasannya, ada empat poin yang harus dipatuhi masyarakat.

Sehingga, lanjut Argo, tertulis empat poin yang harus dipatuhi masyarakat.

Poin a, masyarakat tidak terlibat secara langsung ataupun tidak langsung untuk mendukung memfasilitasi kegiatan ataupun penggunaan atribut dari FPI.

Poin b, masyarakat segera melapor kepada aparat bila menemukan ada suatu kegiatan simbol FPI maupun atribut, serta tidak melaksanakan tindak pelanggaran hukum.

Poin c, mengedepankan Satpol PP yang didukung oleh Polri dalam memberikan penertiban di lokasi yang terpasang adanya spanduk/banner atau atribut pamflet dan hal lain yang terkait dengan FPI.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved