Kronologi Dua WNI Bikin Parodi Indonesia Raya yang Berujung Status Tersangka, Ternyata Saling Kenal
Ternyata warga negara Indonesia (WNI) yang berada di balik viralnya pardi lagu Indonesia Raya, beberapa waktu lalu.
Saat ini, NJ masih ditahan oleh PDRM di Sabah sejak Senin (28/12/2020).
Sedangkan MDF sendiri disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 Ayat (2) Juncto 45 Ayat (2).
Selain itu, MDF juga dijerat UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 64 A Juncto Pasal 70.
Tindakan NJ dan MDF belakangan ini telah membuat gempar seantero Malaysia dan Indonesia.
Video parodi lagu Indonesia Raya yang viral itu tak hanya mengubah total lirik dengan kalimat-kalimat insinuatif, tetapi juga mengganti lambang negara burung Garuda dengan ayam jago berlambang Pancasila, dilatarbelakangi bendera Merah Putih. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Dua WNI Parodikan Lagu Indonesia Raya, Berawal dari Konten Youtube"