Kronologi Dua WNI Bikin Parodi Indonesia Raya yang Berujung Status Tersangka, Ternyata Saling Kenal

Ternyata warga negara Indonesia (WNI) yang berada di balik viralnya pardi lagu Indonesia Raya, beberapa waktu lalu. 

Editor: Giri
Tangkapan Layar YouTube My Asean
Kanal YouTube My Asean, pengunggah video pelecehan terhadap lagu Indonesia Raya. Ternyata, pelakunya warga negaara Indonesia. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ternyata warga negara Indonesia (WNI) yang berada di balik viralnya pardi lagu Indonesia Raya, beberapa waktu lalu. 

Polisi terlah mengamankan dan menetapkan dua pria berinisial NJ dan MDF (16)

NJ diamankan Polisi DiRaja Malaysia (PDRM) di Sabah, Malaysia.

Sedangkan, MDF yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP, diringkus Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di kediamannya di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020).

Kadiv Humas, Polri Irjen Pol Argo Yuwono, menyebut keduanya mempunyai hubungan pertemanan di media maya.

"Intinya bahwa antara NJ yang di Sabah, kemudian MDF yang ada di Cianjur ini adalah berteman dalam dunia maya, dia sering berkomunikasi," ujar Argo dalam konferensi pers dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/1/2021).

Argo menjelaskan, kasus ini bermula ketika MDF membuat konten YouTube dengan memparodikan lagu "Indonesia Raya".

Akan tetapi, konten yang dibuat MDF ternyata diunggah bukan atas namanya, melainkan menggunakan nama NJ.

Selain itu, MDF juga membuat samaran dengan menyertakan lokasi dan nomor Malaysia yang seolah pengunggah berada di Negeri Jiran.

Tindakan yang dilakukan MDF kemudian diketahui NJ. Ia pun marah.

Mengetahui apa yang dilakukan MDF, NJ kemudian turut membuat konten video di YouTube.

Ironisnya, NJ justru mengunggah video yang juga memparodikan lagu Indonesia Raya.

Ia membuat konten tersebut dengan mengedit konten video parodi lagu Indonesia Raya yang sebelumnya dikarang MDF.

Bedanya, NJ kemudian menambahkan gambar babi dalam konten tersebut.

"Salahnya NJ ini membuat lagi kanal YouTube dengan channel My Asean. Kemudian isinya dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF dan dia hanya menambahi gambar babi," terang Argo.

Saat ini, NJ masih ditahan oleh PDRM di Sabah sejak Senin (28/12/2020).

Sedangkan MDF sendiri disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 Ayat (2) Juncto 45 Ayat (2).

Selain itu, MDF juga dijerat UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 64 A Juncto Pasal 70.

Tindakan NJ dan MDF belakangan ini telah membuat gempar seantero Malaysia dan Indonesia.

Video parodi lagu Indonesia Raya yang viral itu tak hanya mengubah total lirik dengan kalimat-kalimat insinuatif, tetapi juga mengganti lambang negara burung Garuda dengan ayam jago berlambang Pancasila, dilatarbelakangi bendera Merah Putih. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Dua WNI Parodikan Lagu Indonesia Raya, Berawal dari Konten Youtube"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved