Cara Mengecek Termasuk Dapat Layanan Vaksin Gratis Virus Corona, Masuk Situs Peduli Lindungi
Calon penerima vaksin virus corona pada tahap pertama dikirim short message service (SMS) blast secara serentak oleh pemerintah melalui Kemenkes,
TRIBUNJABAR.ID - Calon penerima vaksin virus corona pada tahap pertama dikirim short message service (SMS) blast secara serentak oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pengiriman pemberitahuan SMS blast dilakukan serentak mulai Kamis, 31 Desember 2020.
Adapun informasi mengenai penerima vaksinasi Covid-19 juga dapat diakses melalui situs resmi Peduli Lindungi, pedulilindungi.id.
Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, penerima SMS dari Kemenkes nantinya juga akan mendapatkan link ke situs resmi tersebut.
"Ya, dari SMS akan ada link ke situs tersebut," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/1/2021).
Bagaimana cara mengeceknya?
Nadia menjelaskan, masyarakat dapat memasukkan NIK ke situs resmi tersebut.
Nantinya, akan muncul verifikasi dengan informasi NIK yang dimasukkan berhak menerima vaksinasi Covid-19 secara gratis atau tidak.
Baca juga: Ramalan Zodiak Sabtu 2 Januari 2021, Capricorn Mencapai Puncak Baru dalam Karier
Baca juga: Dosen IPB Klaim Konsumsi Kecombrang dan Daun Jambu Mete Bisa Hambat Replikasi Virus Corona
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, berikut caranya:
1. Akses situs pedulilindungi.id.
Akan langsung muncul halaman yang menyediakan menu "Periksa status NIK Anda dalam program vaksin di sini"
2. Klik tombol "Periksa"
3. Masukkan NIK dengan benar dan kode yang tersedia
4. Klik tombol "Selanjutnya".
Akan muncul status verifikasi NIK yang dimasukkan tersebut.
Baca juga: Pemotor Asal Subang Nyaris Menjadi Korban Tabrak Lari di Jalan Raya Putrapinggan Pangandaran
Baca juga: Kronologi Dua WNI Bikin Parodi Indonesia Raya yang Berujung Status Tersangka, Ternyata Saling Kenal
Vaksinasi Covid-19 dilakukan bertahap
Nadia menambahkan, program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah akan dilakukan secara bertahap.
Tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin sebanyak 1,319 juta tenaga kesehatan dan penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus Covid-19.
Selain itu, vaksinasi tahap pertama diberikan kepada 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dan lainnya), termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.
Menunggu BPOM
Proses vaksinasi diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.
Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.
Sementara bagi tenaga kesehatan yang belum tercantum menjadi kelompok penerima vaksin tahap pertama, dapat melaporkannya melalui e-mail vaksin@pedulilindungi.id.
"Jika ada nakes yang belum tercantum NIK-nya, maka dapat mengirimkan data-data (meliputi) nama, NIK, alamat, nomor handphone, tipe nakes dan dilengkapi dengan surat keterangan dari Fasyankes yang menerangkan Anda adalah nakes dari fasyankes terkait," tutur Nadia.
Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Dapat Dilihat di Link Peduli Lindungi, Ini Cara Mengeceknya..."