Jumat, 8 Mei 2026

FPI Jadi Ormas Terlarang, Rizieq Shihab Pilih Langkah Ini, Persiapkan Nama Baru

Rizieq Shihab mengambil langkah setelah pemerintah membubarkan aktivitas FPI. 

Tayang:
TRIBUNNEWS.COM/HO
Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab kini masih ditahan. Di balik Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, ia rupanya menulis surat. 

Rizieq Shihab mengambil langkah setelah pemerintah membubarkan aktivitas FPI. 

Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan.

TRIBUNJABAR.ID - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, memberikan tanggapan terkait dihentikannya kegiatan organisasi yang ia pimpin secara hukum.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro.

Baca juga: Stefano Pioli Nyatakan Cinta kepada Rossoneri: Kalau AC Milan Seorang Wanita, Saya akan Menikahinya

Sebelumnya, Sugito langsung melaporkan penghentian kegiatan FPI pada Rizieq, sesaat setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberi pengumuman.

"Saya ketemu HRS ( Rizieq) dulu," kata Sugito saat dihubungi, Rabu (30/12/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Baca juga: Stefano Pioli Nyatakan Cinta kepada Rossoneri: Kalau AC Milan Seorang Wanita, Saya akan Menikahinya

Setelah melapor, Sugito menuturkan Rizieq Shihab meminta agar menggugat keputusan pemerintah menghentikan kegiatan FPI secara hukum pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pasalnya, kata Sugito, Rizieq menilai penghentian kegiatan FPI bukan merupakan keputusan hukum, melainkan persoalan politik.

“Tanggapan Habib Rizieq, kita gugat saja ke PTUN, ini kan keputusan hukum, tetapi sebenarnya ini persoalan politik,” terang Sugito, dilansir Kompas.com.

Ia pun mengatakan pihaknya akan menghadapi permasalahan penghentian kegiatan FPI. 

“Jadi kita hadapi, kita enggak perlu tegang, politik itu tidak selamanya, kekuasaan itu tidak selamanya,” tandasnya.

Diketahui, Mahfud MD mengumumkan kegiatan FPI dihentikan mulai Rabu hari ini.

Dilansir Tribunnews, FPI sudah bubar secara hukum sejak 21 Juni 2019.

"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD, dikutip dari Kompas TV.

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan secara FPI resmi dibubarkan.
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan secara FPI resmi dibubarkan. (Capture Kompas TV)

Mengutip Kompas.com, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82 PUU Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah akan melarang dan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved