Cek Daftar Iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I, II, dan III per 1 Januari 2020, Ada Penyesuaian
Berikut adalah rincian tarif iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan, baik peserta pekerja penerima upah maupun peserta mandiri.
TRIBUNJABAR.ID - Per 1 Januari 2021, tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami penyesuaian.
Adapun penyesuaian tarif iuran tersebut mengacu pada tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.
Dihimpun TribunJabar.id dari Kompas.com, berikut adalah rincian tarif iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan, baik peserta pekerja penerima upah maupun peserta mandiri.
Baca juga: Bupati dan Kapolres Karawang Tinjau Titik Keramaian di Malam Tahun Baru 2021
Peserta Mandiri
1. Peserta kelas III: Rp 35.000. Dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Rinciannya, peserta BPJS kelas III sebenarnya membayar iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Namun, pemerintah tetap memberikan bantuan iuran Rp 7.000 per bulan.
Jadi, jumlah iuran yang harus dibayarkan peserta kelas III BPJS Kesehatan adalah Rp 35.000
2. Peserta kelas II: Rp 100.000. Dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
3. Peserta kelas I: Rp 150.000. Dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Peserta Pekerja Penerima Upah
1. Untuk peserta yang bekerja di lembaga pemerintahan seperti PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri, membayar 5 persen dari gaji per bulan.
Rinciannya, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persen dibayar oleh peserta.
2. Untuk peserta yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta, membayar sebesar 5 persen dari gaji per bulan.
Rinciannya, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.