VIDEO-Dilarang Ada Petasan di Malam Tahun Baru, Petugas Gelar Razia di Pasar Cigasong Majalengka
Polsek Cigasong menggelar razia petasan menjelang malam pergantian tahun.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Teguh Kurnia
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Dilarangnya membunyikan petasan di malam tahun baru 2021, membuat petugas gabungan jajaran Polsek Cigasong Polres Majalengka bersama TNI dan Satpol PP menggelar razia di Pasar Cigasong, Kamis (31/12/2020).
Dipimpin Kapolsek Cigasong, AKP Atik Suswanti, petugas menyisir semua sudut pasar untuk memastikan tidak ada pedagang yang menjual petasan atau kembang api.
Atik mengatakan, selain melarang pedagang di pasar tersebut untuk menjual petasan, pihaknya juga menggelar operasi yustisi kepada pedagang dan pengunjung yang masih abai protokol kesehatan.
Hasilnya, masih ditemukannya pengunjung yang tidak menggunakan masker saat berbelanja.
"Bagi yang tidak menggunakan masker, kami suruh membeli. Tidak jarang juga, kami memberikan masker kepada para pengunjung," ujar Atik selepas razia tersebut, Kamis (31/12/2020).
Selain itu, kata dia, pihaknya juga melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat yang berpotensi menularkan virus corona.
Seperti, di tempat parkir, ruko-ruko para pedagang, dan di sudut lainnya.
"Penting juga, ya, melakukan penyemprotan disinfektan, apalagi pasar merupakan tempat lalu lalangnya masyarakat, tempat bertemunya seluruh lapisan masyarakat," ucapnya.
Atik menambahkan, ia bersyukur gelaran razia petasan kali ini, pihaknya tidak ada menemukan pedagang yang nakal untuk menjajakan dagangan yang dilarang oleh pemerintah tersebut.
Namun pihaknya tidak sampai berhenti di sini, melainkan akan terus memantau perkembangan pedagang agar tidak adanya petasan atau kembang api di malam tahun baru nanti.
"Alhamdulilahnya tidak ada, hanya saja pelanggar prokes saja yang ditemukan. Tapi kami sudah imbau agar selalu patuh terhadap prokes," ujar dia.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Majalengka melarang masyarakat untuk merayakan tahun baru dengan menyalakan kembang api atau petasan.
Bahkan, terompet yang identik dengan perayaan malam tahun baru pun tidak diperbolehkan.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dilarang Ada Petasan di Malam Tahun Baru, Petugas Gelar Razia di Pasar Cigasong Majalengka
Penulis: Eki Yulianto
Editor: taufik ismail
Video Editor: Edwin Tk