Dilarang Ada Petasan di Malam Tahun Baru, Petugas Gelar Razia di Pasar Cigasong Majalengka

Polsek Cigasong menggelar razia petasan menjelang malam pergantian tahun.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Razia petasan di Pasar Cigasong Majalengka oleh jajaran Polsek Cigasong bersama Koramil dan Satpol PP, Kamis (31/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Dilarangnya membunyikan petasan di malam tahun baru 2021, membuat petugas gabungan jajaran Polsek Cigasong Polres Majalengka bersama TNI dan Satpol PP menggelar razia di Pasar Cigasong, Kamis (31/12/2020).

Dipimpin Kapolsek Cigasong, AKP Atik Suswanti, petugas menyisir semua sudut pasar untuk memastikan tidak ada pedagang yang menjual petasan atau kembang api.

Atik mengatakan, selain melarang pedagang di pasar tersebut untuk menjual petasan, pihaknya juga menggelar operasi yustisi kepada pedagang dan pengunjung yang masih abai protokol kesehatan.

Baca juga: Vaksin Virus Corona Sinovac yang Sampai Indonesia Bertambah, Hari Ini Mendarat 1,8 Dosis

Baca juga: BARBEQUEAN! Ini Daftar Makanan Cocok Dinikmati Rayakan Malam Tahun Baru 2021 Sama Keluarga di Rumah

Hasilnya, masih ditemukannya pengunjung yang tidak menggunakan masker saat berbelanja.

"Bagi yang tidak menggunakan masker, kami suruh membeli. Tidak jarang juga, kami memberikan masker kepada para pengunjung," ujar Atik selepas razia tersebut, Kamis (31/12/2020).

Selain itu, kata dia, pihaknya juga melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat yang berpotensi menularkan virus corona.

Seperti, di tempat parkir, ruko-ruko para pedagang, dan di sudut lainnya.

"Penting juga, ya, melakukan penyemprotan disinfektan, apalagi pasar merupakan tempat lalu lalangnya masyarakat, tempat bertemunya seluruh lapisan masyarakat," ucapnya.

Atik menambahkan, ia bersyukur gelaran razia petasan kali ini, pihaknya tidak ada menemukan pedagang yang nakal untuk menjajakan dagangan yang dilarang oleh pemerintah tersebut.

Namun pihaknya tidak sampai berhenti di sini, melainkan akan terus memantau perkembangan pedagang agar tidak adanya petasan atau kembang api di malam tahun baru nanti.

"Alhamdulilahnya tidak ada, hanya saja pelanggar prokes saja yang ditemukan. Tapi kami sudah imbau agar selalu patuh terhadap prokes," ujar dia.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Majalengka melarang masyarakat untuk merayakan tahun baru dengan menyalakan kembang api atau petasan.

Bahkan, terompet yang identik dengan perayaan malam tahun baru pun tidak diperbolehkan.

Baca juga: Malam Tahun Baru Mau Bikin Ayam Bakar di Rumah? Nih Resep Ayam Bakar Kecap yang Rasanya Maknyus

Baca juga: Front Persatuan Islam Pengganti Front Pembela Islam Tak Didaftarkan, Aziz Yanuar: Buang-buang Energi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved