Mulai Pukul 18.00, Ini Daftar Jalan yang Ditutup di Kota Bandung Saat Malam Tahun Baru, Ada 3 Ring

Ini daftar jalan yang ditutup di Kota Bandung saat malam tahun baru. Penutupan dilakukan mulai pukul 18.00.

Editor: taufik ismail
ery chandra/tribun jabar
Suasana penyekatan jalan di kawasan simpang empat atau menuju Jalan Otto Iskandar Dinata, Kota Bandung pada Rabu, malam. 

Ia mengatakan, penutupan jalan dimulai dari Kamis 31 Desember 2020 Pukul 18.00 WIB sampai 1 Januari2021 pukul 05.00 WIB .

Baca juga: FPI Resmi Dibubarkan, Polres Purwakarta Siap Bongkar Markas FPI

Lokasi yang akan ditutup untuk ring 1 yaitu 

 Jalan Otto Iskandardinata,   (Pasar Baru), Asia Afrika – Tamblong, Naripan – Tamblong ,Braga , Banceuy –  Asia Afrika , Lembong – Tamblong ,Merdeka,  Ir. H.Juanda (Cikago s/d Simpang Dago), Purnawarman , Dipatiukur (Ditutup mulai Pukul 17.00 WIB) dan Alun-alun Timur .

Ring 2 

(Sepanjang Jalan Lingkar Selatan yang mengarah ke pusat kota), Ahmad Yani –  Martadinata,  Gatsu – Pelajar Pejuang 45 Talaga Bodas – Pelajar Pejuang 45, Lodaya  Pelajar Pejuang 45,  Buah Batu – Jl. Pelajar Pejuang 45,. Sriwijaya –  Pelajar Pejuang 45  M. Ramdhan – Jl. Pelajar Pejuang 45 , Moch. Toha –  Pelajar Pejuang 45 , Otista – BKR , Kopo – Jl. Peta,  Pasir Koja –  Peta, Jamika –. Peta (Simpang 5 B) 

Ring 3

Pintu masuk Kota Bandung ,Bundaran Cibiru,Cibeureum,Ledeng ,Pintu keluar Tol Pasteur ,Pintu keluar Tol Pasir Koja, Pintu keluar Tol Kopo, Pintu keluar Tol Moch. Toha, Pintu keluar Tol Buah Batu ,

Dodi mengtakan pola penutupan dan penyekatan Jalan ring I dan Ring II dilakukan penutupan dan penyekatan jalan menggunakan waterbarrier mulai Pukul 18.00 WIB s/d 05.00 WIB kecuali Jalan Dipatiukur dilakukan penutupan jalan lebih awal mulai Pukul 17.00 WIB dan dijaga oleh petugas gabungan dari Polrestabes Bandung, Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Satpol PP Kota Bandung

Ring III dilakukan penyekatan secara selektif berupa pemeriksaan semua kendaraan yang akan masuk ke Kota Bandung oleh petugas gabungan. 

Cara bertindak kendaraan yang diizinkan masuk ke Kota Bandung hanya  warga Kota Bandung yang hendak pulang ke rumah, dengan menunjukkan KTP domisili Kota Bandung atau yang sejenis.

"Kendaraan yang mengangkut bahan sembako, BBM, kesehatan, kebutuhan pokok masyarakat dan kepentingan yang menyangkut hajat hidup warga serta lainnya yang diizinkan oleh petugas,' ujarnya.

Kendaraan pendatang yang sudah melakukan pemesanan hotel/penginapan, dengan menunjukkan bukti pemesanan bisa masuk.

"Kendaraan yang mengangkut warga yang akan berobat di Kota Bandung bisa masuk," ujar Dodi. (tiah sm)

Baca juga: Menyambut Malam Tahun Baru 2021, Kirim Ucapan Pantun Romantis Buat Pacar atau Gebetan

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved