Front Persatuan Islam Pengganti Front Pembela Islam Tak Didaftarkan, Aziz Yanuar: Buang-buang Energi

Setelah Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan dan tidak boleh membuat kegiatan dengan atas nama FPI, muncul Front Persatuan Islam.

Editor: Giri
Kompas.com
Wakil Sekretaris FPI, Aziz Yanuar 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Setelah Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan dan tidak boleh membuat kegiatan dengan atas nama FPI, para mantan pengurusnya mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam.

Wakil Sekretaris FPI, Aziz Yanuar, menyebut organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.

"Tidak, buang-buang energi," kata Aziz kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Meski Front Persatuan Islam tak didaftarkan, Aziz menegaskan bahwa ini adalah organisasi yang sah.

Ia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.

Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar.

Baca juga: 38 Ruas Jalan Pusat Kota Tasik Ditutup Pada Momen Malam Tahun Baru, Mulai Pukul 17.00

Baca juga: Okupansi Hotel di Kuningan Tak Terdongkrak Meski Tamu Tak Wajib Bawa Surat Rapid Test Antigen

Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

"Ormas yang tidak mendaftarkan diri bukan berarti ormas tersebut ilegal," kata Aziz.

"Ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak, dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran," sambung Aziz.

Adapun organisasi Front Persatuan Islam ini dideklarasikan pada Rabu (30/12/2020), hanya beberapa jam setelah pemerintah mengumumkan pembubaran FPI.

Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman termasuk dalam 19 orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut.

Selain itu, ada nama lain seperti Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas SH, dan Ali Alattas S.kom.

Lalu ada Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Baca juga: Masih Berusia 15 Tahun Tapi Tega Bunuh Perempuan 24 Tahun dengan 25 Tusukan

"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim zalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam," demikian bunyi keterangan tertulis dari Front Persatuan Islam yang diterima Kompas.com, Rabu (30/12/2020) malam.

Lewat Front Persatuan Islam, para deklarator menyatakan akan melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, seperti yang selama ini sudah dijalankan FPI. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengurus FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Tak Didaftarkan ke Pemerintah"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved