Catat! Ini Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021, Cek Biaya Kelas I, II, dan III

Berikut adalah rincian tarif iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan, baik peserta pekerja penerima upah maupun peserta mandiri.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: taufik ismail
Tribunjabar.id/Kisdiantoro
Kartu BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJABAR.ID - Per 1 Januari 2021, tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami penyesuaian.

Adapun penyesuaian tarif iuran tersebut mengacu pada tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.

Dihimpun TribunJabar.id dari Kompas.com, berikut adalah rincian tarif iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan, baik peserta pekerja penerima upah maupun peserta mandiri.

Peserta Mandiri

1. Peserta kelas III: Rp 35.000. Dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Rinciannya, peserta BPJS kelas III sebenarnya membayar iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Namun, pemerintah tetap memberikan bantuan iuran Rp 7.000 per bulan.

Jadi, jumlah iuran yang harus dibayarkan peserta kelas III BPJS Kesehatan adalah Rp 35.000

2. Peserta kelas II: Rp 100.000. Dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Peserta kelas I: Rp 150.000. Dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Baca juga: 95 Ribu Warga Purwakarta Bakal Jadi Peserta BPJS Jampis JKN-KIS 2021, Anggaran Capai Rp 28 Miliar

Peserta Pekerja Penerima Upah

1. Untuk peserta yang bekerja di lembaga pemerintahan seperti PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri, membayar 5 persen dari gaji per bulan.

Rinciannya, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persen dibayar oleh peserta.

2. Untuk peserta yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta, membayar sebesar 5 persen dari gaji per bulan.

Rinciannya, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca juga: Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Masuk Komponen yang Naik Empat Hari Lagi

Penjelasan DJSN

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, penyesuaian tarif itu mengacu pada tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.

Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian Jaminan Kesehatan Nasional (JK) berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada 2022 mendatang.

"Mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," ujar Muttaqien ketika dihubungi Kompas.com.

Adapun proses perumusan kebijakan baru terkait kelas dan kebijakan KDK masih berlangsung tahun ini.

Baca juga: Pemkot Bandung Akan Sanksi Perusahaan yang Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS

Paling lambat, implementasinya dijalankan pada 2022 mendatang,

"Tentu pemerintah akan secara bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS, agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional," ujar dia.

Perlu diketahui, sudah dua kali tarif iuran BPJS Kesehatan berubah.

Hal itu terjadi lantaran landasan kebijakan mengenai tarif iuran tersebut, yaitu Perperes Nomor 82, mengalami dua kali perubahan.

Pertama, landasan kebijakannya berubah jadi Perpres Nomor 75 tahun 2019.

Terakhir, perubah jadi Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved