Pemkot Bandung Akan Sanksi Perusahaan yang Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS
Pemerintah Kota Bandung mendorong setiap perusahaan wajib memberikan jaminan sosial bagi para pekerjanya.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mendorong setiap perusahaan wajib memberikan jaminan sosial bagi para pekerjanya.
Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang telah memberikan dampak signifikan terhadap sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menegaskan hal itu saat menghadiri wawancara tahapan penilaian penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan P H Mustofa, Kota Bandung, Senin (21/12/2020).
Untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan masyarakat, Kota Bandung telah menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Setiap Perusahaan Wajib Mengikutsertakan Pekerja/Buruhnya Pada Program Jaminan Sosial.
Pemkot Bandung juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/SE.040-BKPP tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi PHL (Pegawai Harian Lepas) di Kota Bandung.
Baca juga: Angka Kematian karena Covid-19 di Atas 200 Dalam Dua Hari, Ini Tiga Penyebabnya
Baca juga: INI Jawaban Perlu Tidaknya Orang yang Sembuh Terpapar Covid-19 Divaksinasi
"Di tengah pandemi Covid-19, kami lebih mengutamakan sisi kesehatan. Karena kesehatan dan ekonomi ini bagaikan dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan," kata Yana.
Yana mengatakan, sejak Juni, pemkot mulai menerapkan relaksasi ekonomi dengan kehati-hatian
"Sampai saat ini di sektor ekonomi tidak ada klaster baru, dan para tenaga kerja di Kota Bandung mulai bergerak lagi," ucap Yana..
Di samping itu, di masa pandemi Covid-19, Pemkot Bandung sudah berkontribusi melindungi pekerja rentan dan relawan Covid-19.
Di antaranya rasionalisasi anggaran APBD Kota Bandung untuk memfasilitasi penanggulangan anggaran pandemi Covid-19, serta melakukan relaksasi terhadap pembayaran pajak bagi masyarakat.
Pemkot Bandung juga telah melakukan rapid test dan swab test terhadap pekerja rentan Covid-19 secara gratis, memberi bantuan sembako dan APD.
Termasuk memantau protokol kesehatan di perusahaan dan kantor-kantor pemerintah daerah Kota Bandung.
Baca juga: Foto Baca Al-Quran di Braga Viral, Pemulung Itu Akhirnya Jadi Anak Asuh Syekh Ali Jaber
"Pemkot Bandung berkomitmen dalam pemberian kesejahteraan dan di tahun 2021 akan terus meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baik tenaga formal maupun nonformal," ujarnya.
Yana, mengatakan, ia mendorong setiap perusahaan wajib mendaftarkan pegawainya.