Catat! Ini Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021, Cek Biaya Kelas I, II, dan III
Berikut adalah rincian tarif iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan, baik peserta pekerja penerima upah maupun peserta mandiri.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: taufik ismail
3. Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Baca juga: Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Masuk Komponen yang Naik Empat Hari Lagi
Penjelasan DJSN
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, penyesuaian tarif itu mengacu pada tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.
Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian Jaminan Kesehatan Nasional (JK) berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada 2022 mendatang.
"Mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," ujar Muttaqien ketika dihubungi Kompas.com.
Adapun proses perumusan kebijakan baru terkait kelas dan kebijakan KDK masih berlangsung tahun ini.
Baca juga: Pemkot Bandung Akan Sanksi Perusahaan yang Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS
Paling lambat, implementasinya dijalankan pada 2022 mendatang,
"Tentu pemerintah akan secara bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS, agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional," ujar dia.
Perlu diketahui, sudah dua kali tarif iuran BPJS Kesehatan berubah.
Hal itu terjadi lantaran landasan kebijakan mengenai tarif iuran tersebut, yaitu Perperes Nomor 82, mengalami dua kali perubahan.
Pertama, landasan kebijakannya berubah jadi Perpres Nomor 75 tahun 2019.
Terakhir, perubah jadi Perpres Nomor 64 tahun 2020.