Pemerintah Larang Aktivitas FPI
Sejarah Singkat FPI, Ormas yang Dipimpin Habib Rizieq Shihab, Pemerintah Kini Larang Aktivitas FPI
Kini, setiap aktivitas organisasi massa (ormas) FPI yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab dilarang oleh pemerintah.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Front Pembela Islam atau FPI, tak henti-hentinya menjadi sorotan.
Berbagai macam aksi dan tindakan dari organisasi massa (ormas) yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu tak jarang menuai kontroversi.
Kini, setiap aktivitas FPI dilarang oleh pemerintah.
Dihimpun TribunJabar.id dari Tribunnews.com, FPI lahir secara resmi pada 17 Agustus 1998, di Pondok Pesantren Al-umm, Kampung Utan, Ciputan, Jakarta Selatan.
Adapun ormas tersebut didirikan oleh beberapa habib, ulama, mubaligh, dan aktivis Islam.
Tokoh yang memelopori lahirnya FPI adalah Habib Rizieq.
Sejak berdirinya, FPI memang mencanangkan gerakan nasional anti maksiat.
Sejumlah anggota FPI pun rutin melaksanakan aksi sweeping di tempat hiburan malam.
Akibat aksinya yang frontal tersebut, tak sedikit pihak yang melontarkan kritik kepada FPI.
Meski mendapatkan banyak kecaman, FPI tetap kokoh berdiri dan menjalankan berbagai macam aksi dan tindakan kontroversial.
Baca juga: 7 Poin Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tinggi tentang Pelarangan Kegiatan Atas Nama FPI
Hingga akhirnya, pada Juni 2019, masa izin organsiasi tersebut berakhir.
Artinya, FPI tak lagi terdaftar sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri.
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) baru untuk FPI pun tak kunjung diterbitkan oleh Kemendagri.
FPI dinilai sebagai organisasi yang memiliki pandangan tak sesuai dengan Pancasila.
Mendagri, Tito Karnavian menyebut, di dalam visi dan misi FPI terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah.
Salah satu wujud dari konsep ini adalah penegakan hisbah, yang disebut oleh Tito sebagai cara main hakim sendiri di lapangan.
Tito juga menambahkan, kata NKRI bersyariah muncul dalam visi dan misi FPI, dan ideologi tersebut tak sesuai dengan ideologi NKRI.
"Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan dengan sistem hukum Indonesia. Enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya, seperti yang dikutip oleh Tribunnews.

FPI Dibubarkan
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan FPI secara resmi dibubarkan.
Disebutkan dalam jumpa pers yang disiarkan langsung Kompas TV, Mahfud MD menegaskan terhitung mulai hari ini apabila ada kegiatan mengatasnamakan organisasi atau ormas FPI (Front Pembela Islam) yang dimpimpin Habib Rizieq Shihab, maka pemerintah akan membubarkan.
"Sesai putusan MK, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI karena tak lagi punya legal standing baik sebagai orman dan organisasi biasa," jelas Menkopolhukam Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Berikut Isi Lengkap SKB Pembubaran dan Pelarangan Aktivitas FPI, Ada 7 Poin Diteken 6 Pejabat Tinggi
Mahfud MD mengingatkan kepada penegak hukum atau pemerintah apabila mendapati kegiatan mengatasnamakan FPI untuk bertindak atau membubarkan.
Dijelaskan Mahfud MD, secara de jure, ormas FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019 karena tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan.
Namun sejak hari itu hingga kini, FPI masih melakukan aktivitas dan melanggar ketertiban dan keamanan.
Di antaranya, melakukan tindak kekerasan dan sweeping. (*)