Polri Siap Buka Lagi Kasus Chat Asusila MRS dan FH

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri menghormati putusan tersebut dan siap menjalankannya.

Editor: Hermawan Aksan
Tribunnews.com/Kompas.com
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Polri menghormati putusan putusan hakim PN Jakarta Selatan dan akan kembali membuka kasus tersebut. 

TRIBUNJABAR.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum pemimpin Front Pembela Islam (FPI), MRS dengan FH.

Atas pencabutan tersebut, pengadilan meminta polisi untuk mengusut kembali kasus tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri menghormati putusan tersebut dan siap menjalankannya.

Baca juga: Jelang Tahun Baru KA Siliwangi Jurusan Sukabumi Canjur Cipatat Alami Peningkatan Jumlah Penumpang

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Buat Rekomendasi Diskualifikasi Paslon Petahana ke KPU, Ini Alasannya

“Kami menghormati putusan putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” ujar Argo kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan pada Selasa (29/12/2020).

"Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini," kata Suharno.

Ia memastikan, persidangan tersebut berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Suharso mengatakan, isi amar putusan pada intinya mengabulkan permohonan pihak pemohon, dalam hal ini Jefri Azhar.

“Isi amar yang kedua menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon,” kata Suharno.

Kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio mengatakan, pengajuan SP3 dugaan pornografi chat mesum MRS dan FH diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Ia berharap, proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan.

"Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," ucap Febriyanto.

Kasus tersebut mencuat sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara MRS dan FH.

Kemudian MRS ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017.

"Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di-SP3," kata dia. (kompas.com)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved