Pemerintah Larang Aktivitas FPI
MUI Jabar Imbau Warga Tak Berlebihan Sikapi Pembubaran FPI, Baik yang Pro Maupun yang Kontra
Ini imbauan MUI Jabar terkait keputusan pemerintah yang membubarkan FPI.
Penulis: Cipta Permana | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah melalui Menkopolhukam, Mafhud MD mengumumkan pembubaran dan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam ( FPI).
Mahfud menyebutkan FPI bukan lagi organisasi masyarakat (ormas) hari ini.
Pembubaran tersebut berdasarkan keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni Mendagri, Menko Polhukam, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Baca juga: Jadwal Liga Inggris Malam Ini, Live Mola TV, Tottenham vs Fulham, Newcastle vs Liverpool
Baca juga: Grandmax Hantam Pantat Truk Parkir di Rajapolah Tasikmalaya, Pengemudi Tewas Terjepit
Bahkan, pembubaran FPI pun sesuai dengan keputusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujarnya dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, Rafani Achyar mengimbau agar keputusan pemerintah tersebut, tidak dianggap atau menimbulkan reaksi berlebihan oleh masyarakat, baik yang pro atau kontra dengan kebijakan tersebut.
Menurutnya, imbauan pihaknya tersebut, agar tidak memicu kegaduhan atau aksi lanjutan yang berpotensi terjadi perpecahan di masyarakat.
"Keputusan pelarangan atau pembubaran itu mah urusan pemerintah lah, tapi apapun keputusannya itu tidak disikapi berlebihan baik yang pro maupun yang kontra. Tetap kita harus mampu menciptakan dan menjaga suasana tetap damai dan kondusif," ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).
Selain itu, pihaknya pun mengimbau bagi FPI yang belum dapat menerima putusan pemerintah tersebut, diharapkan dapat merespons dengan menyalurkannya pada jalur-jalur hukum yang ada di negeri ini.
"Kalau ada pihak-pihak yang tidak atau belum menerima dengan putusan tersebut, kami mengimbau agar dapat disalurkan melalui saluran-salurkan hukum yang ada, apa itu mau gugatan atau apapun itu, silakan ditempuh melalui itu, yang penting jangan menimbulkan ekses yang dapat memperparah keretakan yang terjadi," ucapnya.
Sebelumnya, pengumuman keputusan pemerintah terkait pelarangan atau pembubaran FPI disampaikan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD didampingi oleh Menkumham, Yassona Laoly; Mendagri, Tito Karnavian; Kepala KSP, Moeldoko; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Menkominfo, Johnny G Plate; Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto; Kapolri, Jenderal Idham Azis; Kepala BIN, Budi Gunawan; Kepala PPATK Dian Ediana; Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar; dan Wamemkumham Prof Eddy Hiariej.
Baca juga: Akhirnya Wijin Berani Buka Suara Setelah Gisel Jadi Tersangka, Beri Pesan Ini untuk Kekasihnya
Baca juga: Liga 1 Tak Jelas, Persib Siap Lepas Pemainnya Jika Ada Klub yang Berminat, Kata Bos Persib