Pemerintah Larang Aktivitas FPI
Mahfud MD Sebut Daftar Kesalahan FPI, Sejak Juni 2019 Secara de Jure Sebenarnya FPI Sudah Bubar
Menurut Mahfud MD FPI secara de jure FPI sebenarnya sudah bubar sejak Juni 2019.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Front Pembela Islam atau FPI dibubarkan oleh pemerintah secara resmi hari ini, Rabu (30/12/2020).
Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD beberapa saat lalu.
Ia menyatakan, mulai saat ini pemerintah melarang dan akan membubarkan semua kegiatan FPI.
Baca juga: BREAKING NEWS: Menteri Mahfud MD Umumkan FPI Dibubarkan, Hari Ini FPI Bikin Acara Akan Ditindak
Baca juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Baru Saja Diumumkan Mahfud MD, Tak Boleh Lagi Gelar Kegiatan
Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019 secara de jure FPI sudah bubar sebagai ormas, namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.
"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Dengan demikian, karena tidak ada dasar hukum organisasi, maka pemerintah pun memutuskan untuk melarang dan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan FPI.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud.
Ia menambahkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 82/PUU XI/2013 maka FPI tak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk berkegiatan.
"Jadi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No.82/PUU XI/ 2013 tertanggal 23 Desember 2014,
pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud.
Baca juga: BREAKING News, FPI Dibubarkan di Indonesia, Mahfud MD: Tidak Lagi Memiliki Legal Standing
Baca juga: Fakta-fakta Video Syur 19 Detik yang Antarkan Gisel Jadi Tersangka, Ini Alasan Video Diproduksi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Secara De Jure FPI Bubar 20 Juni 2019, tetapi Lakukan Aktivitas Langgar Ketertiban".