Gisel Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik, Ini Fakta-faktanya

Selasa (29/12/2020) menjadi hari yang mungkin sangat berat bagi Gisella Anastasia (30).

Editor: Giri
Instagram/gisel_la
Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik. 

"Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun," kata Yusri.

Gisel dan MYD akan dipanggil sebagai tersangka

Polda Metro Jaya berencama kembali memanggil artis Gisel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.

Selain Gisel, penyidik juga akan memanggil MYD yang diketahui sebagai pemeran pria dalam video itu.

Mereka akan dipanggil secepatnya.

"Kami akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," ujar Yusri.

Penyebar pertama video syur belum ditangkap

Di tengah penetapan tersangka terhadap Gisel, polisi belum menangkap penyebar pertama konten video dewasa itu.

"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri.

Sejauh ini, polisi baru menangkap dua orang berinsial PP dan MN yang diketahui merupakan penyebar video secara masif di media sosial. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Penetapan Tersangka Gisel dan Pemeran Pria dalam Video Syur"

Sumber: Kompas
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved