Pemerintah Larang Aktivitas FPI
Berikut Isi Lengkap SKB Pembubaran dan Pelarangan Aktivitas FPI, Ada 7 Poin Diteken 6 Pejabat Tinggi
Ini isi lengkap SKB pembubaran FPI dan pelarangan aktivitasnya. Ada tujuh poin dan diteken oleh enam menteri/kepala lembaga.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mulai hari ini, Rabu (30/12/2020), Front Pembela Islam atau FPI resmi dibubarkan oleh pemerintah.
FPI juga dilarang melakukan kegiatannya di Tanah Air.
Keputusan diambil pemerintah setelah memalui rapat bersama yang melibatkan sejumlah pihak.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Daftar Kesalahan FPI, Sejak Juni 2019 Secara de Jure Sebenarnya FPI Sudah Bubar
Baca juga: BREAKING NEWS: Menteri Mahfud MD Umumkan FPI Dibubarkan, Hari Ini FPI Bikin Acara Akan Ditindak
Rapat digelar di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.
Penghentian kegiatan dan pembubaran ormas FPI ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga.
"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
Mereka yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Baca juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Baru Saja Diumumkan Mahfud MD, Tak Boleh Lagi Gelar Kegiatan
Baca juga: BREAKING News, FPI Dibubarkan di Indonesia, Mahfud MD: Tidak Lagi Memiliki Legal Standing
Isi SKB yang berlaku mulai 30 Desember 2020 itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
Berikut isi lengkap SKB pembubaran FPI :
Menyatakan:
1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
2. Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia
4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggarakan Front Pembela Islam
5. Meminta kepada masyarakat:
a. Untuk tidak terpengaruh, terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
6. Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta 30 Desember 2020.
Baca juga: Ini Alasan Pengasuh Ponpes Bina Insan Mulia Cirebon Jual Motor Antik, Maharnya Dibayar Puasa Sunah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Isi Lengkap SKB tentang Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan FPI...".