Breaking News

Anggota Dewan Sebut 2020 Tahun Krisis Covid-19 dan untuk Pertama Kalinya Jabar Punya Utang

Anggota DPRD Provinsi Jabar Daddy Rohanady menilai dua isu paling menonjol dalam pembangunan Jawa Barat

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
dok.tribun
Daddy Rohanady 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota DPRD Provinsi Jabar Daddy Rohanady menilai dua isu paling menonjol dalam pembangunan Jawa Barat sepanjang tahun 2020 adalah Covid-19 dan utang daerah.

Kedua isu tersebut dinilai sangat kuat mempengaruhi kebijakan anggaran yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar, khususnya pada APBD Perubahan 2020. 

"Dampak yang tidak kecil pula menghantui APBD murni 2021 dan setiap APBD berikutnya," katanya melalui ponsel, Rabu (30/12).

Daddy mengatakan demi menangani pandemi, pada 31 Maret 2020 Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 

Baca juga: Istri Ridwan Kamil Tinjau Korban Banjir, Tiap Hujan Besar Rumah Tenggelam, Atalia Minta Warga Sabar

Perpu tersebut kemudian dikuatkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dengan judul yang sama persis pada tanggal 18 Mei 2020. Hal itu menunjukkan segala langkah diarahkan untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

Undang-Undang Nomor 2 memberikan keleluasaan kepada setiap kepala daerah untuk melakukan langkah-langkah strategis terkait penanganan pandemi covid-19 sesuai kebutuhannya.

"Hasilnya, APBD Jabar mengalami lima kali perubahan akibat refocusing segala program atau kegiatan yang disertai realokasi anggaran. Hal itu merupakan konsekuensi logis ketika pihak eksekutif, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, mengalokasikan sekitar Rp 6 triliun lebih untuk penanganan masalah kesehatan dan jaring pengaman sosial, social safety net," katanya.

Baca juga: TPT Jebol, Puluhan Hektare Sawah dan Rumah Warga Ciemas Sukabumi Terendam Banjir

Dana sebesar itu mau tidak mau pasti menggeser banyak pos belanja, katanya. Tidak heran kalau kemudian mayoritas organisasi perangkat daerah (OPD) terkena sinkronisasi, anggarannya dipotong dan direlokasi. Rata-rata anggaran tersisa di bawah 30 persen di setiap OPD.

"Ternyata pada APBD perubahan 2020 fiscal gap kian lebar menganga. Pada saat seperti itu Pemerintah Pusat memunculkan penawaran utang pinjaman ke daerah yang terdampak sangat parah, termasuk Jabar," katanya.

Meskipun langkah-langkah yang ditempuh sebenarnya tidak mudah, katanya, Jabar akhirnya berutang. Itulah untuk pertama kalinya dalam sejarah Jabar berutang. Utang diberikan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), salah satu Badan Usaha Milik Negara.

"Total utang Jabar adalah Rp 4 triliun. Rp 1,8 triliun untuk APBD Perubahan 2020 dan Rp 2,2 triliun untuk APBD Murni 2021. Utang tersebut memang tidak dikenai bunga. Jabar hanya dibebani biaya provisi 1 persen atau Rp 40 miliar dan biaya administrasi 0,185% Rp 7,4 miliar," katanya.

Dengan demikian, tuturnya, 48 juta penduduk Jabar sudah memiliki utang, tanpa kecuali. Sejatinya, kata Daddy, utang daerah diperuntukkan guna mendorong recovery perekonomian yang terkontraksi cukup dalam. Program dan kegiatannya pun sudah diarahkan pada program dan kegiatan tertentu.

Bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020, katanya, semua usulan program atau kegiatan yang akan dibiayai dana PEN harus diberitahukan ke DPRD maksimal 5 hari sesudah pengajuan.

DPRD Jabar bersepakat meloloskan anggaran PEN untuk APBD Perubahan 2020. Untuk program/kegiatan APBD 2021, semua akan dikaji ulang. Sayangnya, tidak satu pun terjadi. Alasan utamanya, waktu tidak memungkinkan.

Baca juga: Bukan Pacar, MYD saat Itu Hanya Rekan Kerja, Video Dikirim Gisel Lalu HP-nya Rusak dan Dititipkan

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved